Home / NEWS / Buka Peluang Hadirkan Budi Arie di Sidang, Kejagung: Semua Fakta Akan Diverifikasi

Buka Peluang Hadirkan Budi Arie di Sidang, Kejagung: Semua Fakta Akan Diverifikasi

JAKARTA, Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang hadirkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie sebagai saksi dalam sidang perkara eks pejabat Kemenkominfo terkait kasus pemblokiran situs judi online (judol).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertugas untuk membuktikan semua keterangan yang dimasukkan dalam dakwaan.

Termasuk, keterangan para saksi yang menyebutkan Budi Arie menerima sejumlah uang dari komisi pengamanan situs judol.

“Semua fakta-fakta itu akan diverifikasi, baik keterangan saksi, keterangan para terdakwa, barangkali ada alat bukti surat di sana dan barang bukti yang ada,” kata Harli saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum, Kejagung, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Kejagung Buka Peluang Budi Arie Jadi Saksi Sidang Kasus Judi Online

Harli mengatakan, kewenangan untuk memanggil para saksi di persidangan ada di tangan JPU.

Tetapi, jika nanti JPU tidak melakukan pemanggilan terhadap Budi Arie, majelis hakim bisa saja meminta Ketum Projo ini untuk dihadirkan di persidangan.

“Kami sebagai penuntut umum yang dibebani pembuktian, ya sebagai pemilik perkara, maka kami membawa ini ke pengadilan,” ujar Harli.

Harli mengatakan, nama Budi Arie muncul dalam dakwaan karena ada keterangan saksi dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang menyinggung keterlibatannya.

“Tentu jaksa dalam menyusun surat dakwaannya, tentu melihat bahwa ada fakta-fakta itu (dalam berkas penyidikan) sehingga dimasukkan dalam surat dakwaan,” ujar Harli.

Baca juga: Istana soal Nama Budi Arie di Dakwaan Kasus Judi Online: Kita Tak Intervensi Proses Hukum

Diberitakan sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut dalam surat dakwaan kasus pemblokiran situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Surat dakwaan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Mei 2025. Dengan para terdakwa, yakni Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, dan Terdakwa IV Muhrijan Alias Agus.

Dalam surat dakwaan diuraikan persentase jatah masing-masing dari praktik penjagaan situs judi online, termasuk untuk Budi Arie.

“Pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk Saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Budi Arie Bantah Terima Uang Judol: Mereka Jualan Nama Menteri agar Laku

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *