Home / NEWS / Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum

Budi Gunawan: Penanganan Kasus Ekspor CPO Jadi Contoh Penting Penegakan Hukum

JAKARTA, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dari lima anak perusahaan Wilmar Group terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2021–2022.

Ia mengimbau seluruh institusi negara tidak lengah dan menjadikan kasus ekspor CPO sebagai pengingat penting tentang perlunya pengawasan yang menyeluruh dalam sistem birokrasi dan pelayanan publik.

“Penanganan kasus ini akan menjadi contoh penting dalam penegakan hukum yang adil dan transparan. Pemerintah akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Terbesar Dalam Sejarah, Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus CPO Wilmar Group

Menurut Budi, penyitaan tersebut merupakan bukti nyata komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Dalam perkara ini, Kejagung menyita uang senilai Rp 11,8 triliun setelah menerima pengembalian dari lima anak perusahaan Wilmar Group: PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Pengembalian tersebut merupakan pelaksanaan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Wilmar Group yang berstatus sebagai terdakwa.

Baca juga: Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Lepas CPO, Kejagung: Tidak Semudah Kata Orang

Budi Gunawan mengapresiasi Desk Tindak Pidana Korupsi dan Tata Kelola Pemerintah di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, yang menurutnya turut berperan memperkuat sinergi antar-lembaga dalam penanganan perkara korupsi besar.

“Desk ini berperan penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga dan mendorong integritas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pengawasan dan pengawalan perkara besar seperti kasus ekspor CPO,” ungkap dia.

Baca juga: Dua Korporasi Diharapkan Ikuti Wilmar Group Kembalikan Kerugian Negara Korupsi Ekspor CPO

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menilai bahwa keberhasilan penyitaan dana triliunan rupiah dalam kasus tersebut menjadi momentum penting memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan bahwa kasus korupsi ekspor CPO perlu dijadikan cermin dalam merancang sistem pengawasan yang lebih ketat.

“Langkah progresif Kejaksaan Agung ini patut diapresiasi,” puji Budi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor CPO.

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025) kemarin.

Baca juga: TNI Dukung Kejagung Dalami Peran Marcella Santoso soal Konten Negatif terhadap UU TNI

Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *