JAKARTA, Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi membantah dirinya terlibat dalam praktik judi online.
Budi menegaskan bahwa aktivitas ilegal tersebut sudah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian Kominfo.
“Gini, yang pertama, pelakunya itu sudah melakukan itu jauh sebelum saya menjadi Menkominfo. Dari dakwaan itu kan (terlihat) sudah terjadi praktik itu,” kata Budi dalam siniar Gaspol! , dikutip Jumat (23/5/2025).
Budi mengklaim bahwa sejak awal menjabat sebagai Menkominfo, dirinya telah mendapat peringatan dari berbagai pihak untuk mewaspadai sejumlah individu di lingkungan Kominfo.
Kata dia, banyak orang membisikan informasi ada aparatur sipil negara (ASN) yang melindungi situs judi di lembaga yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu.
“Ketika saya menjadi Menkominfo, banyak pihak sudah beritahu saya, ‘jangan percaya ini, ini, di Komdigi, karena mereka pemain, pemain, pelindung judi online,’” kata Budi.
Budi yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi itu mengaku telah diberi informasi oleh beberapa rekannya mengenai gaya hidup mencurigakan sejumlah pejabat di kementeriannya.
Ia bilang, gaya hidup hedonisme tersebut tidak sesuai dengan pendapatan yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil.
Baca juga: Gaspol Hari Ini: Budi Arie Melawan, Sebut Ada Partai Mitra Judol di Senayan
“Saya udah di-aware oleh beberapa teman, gaya hidupnya, tiap bulan bisa ke luar negeri, tiap bulan bisa ganti-ganti mobil mewah gitu. Enggak wajar untuk ukuran pegawai negeri eselon III atau eselon IV hidup bisa mewah,” kata Budi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir oleh kementerian.
Sementara, 50 persen lainnya dibagi untuk dua terdakwa lain yakni Adhi Kismanto menerima 20 persen dan Zulkarnaen Apriliantony 30 persen.