Masyarakat perlu memahami fungsi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, dan Polda jika ingin melamar pekerjaan.
Sebabnya, tidak semua kantor polisi dapat menerbitkan SKCK untuk fungsi yang sama.
Dilansir dari laman resmi Polri, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam).
SKCK diterbitkan kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.
Surat tersebut didasarkan pada hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang pemohon.
Terkait hal itu, pembuatan SKCK untuk lamaran kerja harus ke Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri?
Baca juga: Syarat Membuat SKCK, Apa Saja Dokumen yang Perlu Dipersiapkan?
Polri telah mengatur fungsi pembuatan SKCK dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
Merujuk aturan tersebut, Polsek, Polda, Polda, dan Mabes Polri memiliki fungsi tersendiri dalam penerbitan SKCK.
Berikut penjelasannya:
Baca juga: Perbedaan Fungsi SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri, Apa Saja?
Baca juga: Cara Buat SKCK Online 2025 Pakai Aplikasi di HP, Berikut Syarat dan Biayanya
Baca juga: Data SKCK Disebut Tak Terintegrasi sehingga Catatan Kriminal Bisa Hilang Saat Pindah Alamat KTP, Apa Kata Polri?
Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat dapat membuat SKCK untuk melamar kerja, baik di instansi pemerintah atau swasta, di Polsek, Polres, dan Polda.
Baca juga: Syarat dan Cara Perpanjangan SKCK Offline dan Online 2025