Home / Bursa / BTPN Syariah (BTPS) Bakal Buyback Saham Rp 927 Miliar

BTPN Syariah (BTPS) Bakal Buyback Saham Rp 927 Miliar

PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham dengan alokasi dana mencapai Rp 927 miliar.“Pelaksanaan pembelian saham kembali ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan,” kata manajemen BTPS dikutip dari keterbukaan informasi di BEI, Selasa (10/6).BTPS menjelaskan,  jumlah saham yang akan dibeli tidak akan melebihi 10% dari modal disetor perseroan dan saham yang beredar (free float). Sehingga setelah buyback, kepemilikan saham publik tidak akan menjadi kurang dari 7,5% dari modal disetor perseroan.Adapun pelaksanaan buyback akan dilakukan paling lama tiga bulan sejak pengumuman di keterbukaan informasi. Periode buyback diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 11 Juni 2025 hingga 9 September 2025.Langkah buyback disiapkan BTPS  karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Lewat aksi buyback ini, perseroan berharap dapat mendukung upaya regulator untuk menjaga kestabilan pasar modal di tengah kondisi perdagangan saham dengan volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.Dana buyback yang digunakan perseroan berasal dari kas internal BTPS.  “Penggunaan dana untuk Pembelian Kembali Saham tersebut tidak akan mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan,” kata dia.Manajemen menyampaikan proforma laba per saham BTPS setelah melakukan buyback. Angka didapat setelah menghitung dengan menggunakan asumsi biaya pembelian saham sebesar Rp 927 milar, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya sebagai berikut:Adapun aksi buyback ini berpedoman pada Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang  kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.Perusahaan juga telah mengantongi persetujuan dari Departemen Perbankan Syariah OJK melalui Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-138/PB.22/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal pembelian kembali saham PT Bank BΤΡΝ Syariah.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *