JAKARTA, Pemerintah akan kembali memberlakukan Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti saat pandemi Covid-19. Namun, ada sedikit perbedaan dibandingkan sebelumnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU tetap akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).
Namun, berbeda dengan BSU saat pandemi Covid-19 yang besarannya mencapai Rp 600.000, kali ini nominal bantuannya akan lebih kecil.
“Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Minimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP,” kata Airlangga di kantornya, Jumat (24/5/2025).
“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” jawabnya saat ditanya wartawan apakah besaran BSU kali ini sama dengan saat pandemi.
Baca juga: Tanda Bansos PKH 2025 Tahap 2 Siap Cair, Ini Cara Ceknya
Regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan.
Yang jelas, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025, sehingga pada tanggal tersebut BSU bisa mulai dilaksanakan.
“Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi,” ungkapnya.
Baca juga: Berikut Ini Cara Cek Bansos BLT BBM 2025
Adapun BSU ini merupakan satu dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan digelontorkan pemerintah pada 5 Juni 2025 untuk menggenjot daya beli masyarakat di kuartal II 2025.
Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali menyalurkan BSU kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.
Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan, dengan total Rp 2,4 juta. Bantuan saat itu diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
Baca juga: Negosiasi AS dengan China dan Inggris Rampung, Airlangga: Mudahkan Langkah Negara Lain
Kemudian pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, atau total Rp 1 juta. Sasaran penerima adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Selanjutnya pada 2022, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
Setelah itu, sejak 2023 hingga saat ini, pemerintah belum lagi menyalurkan BSU kepada para pekerja.
Baca juga: Pengusaha Minta Insentif untuk Industri Otomotif, Airlangga: Belum Ada Urgensi