JAKARTA, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh berpenghasilan rendah. Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan akan dilakukan sebelum minggu kedua bulan Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Antara.
Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong daya beli masyarakat pekerja di tengah tantangan ekonomi.
Baca juga: Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya
Dana bantuan diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi gaji Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan ditransfer secara sekaligus.
BSU 2025 Disalurkan Lewat Bank Himbara dan BSI
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BSU 2025 akan disalurkan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan dana BSU 2025 dilakukan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini sedang diperbarui untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BSU 2025 di Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, Pospay
Landasan hukum penyaluran Bantuan Subsidi Upah ini tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022.
Berikut adalah syarat penerima BSU 2025 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan:
Program ini difokuskan pada pekerja/buruh dengan penghasilan rendah, dengan mengedepankan akuntabilitas dan pemerataan manfaat.
Baca juga: BSU 2025 Cair Rp 600.000, Cek Syarat Utama Penerimanya
Peserta dapat melakukan cek penerima BSU 2025 melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta agar tidak mudah percaya informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah dari sumber tidak resmi. Seluruh informasi resmi hanya tersedia di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Link dan Aplikasi untuk Cek Penerima BSU 2025 Rp 600.000
Pengumpulan data penerima hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas resmi perusahaan.
Bagi pekerja atau perusahaan yang masih memiliki pertanyaan seputar BSU 2025, dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Demikian informasi mengenai cara cek penerima BSU 2025 secara online melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.