JAYAPURA, Brigadir Dua (Bripda) LO, oknum anggota Polri menyerahkan diri ke Polda Papua setelah ulahnya menjual amunisi kepada seorang warga sipil berinisial PW yang berafiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, terbongkar.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, oknum anggota Polri berinisial LO ini mendatangi Polda Papua dan menyerahkan diri terkait kasus penjualan amunisi yang dilakukan kepada KKB di Kabupaten Intan Jaya tersebut.
Kepala Operasi Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi Faizal Ramadhani, membenarkan bahwa oknum polisi berinisial LO, penjual amunisi ke KKB, telah menyerahkan diri ke Mapolda Papua.
Baca juga: Oknum Polisi Penjual Amunisi ke KKB Intan Jaya Terancam Pidana Seumur Hidup
“Ia benar, Bripda LO telah menyerahkan diri ke Polda Papua, karena menyadari tindakan yang dilakukan melawan hukum telah terungkap,” katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (20/5/2025).
Jenderal bintang satu ini menyampaikan, Bripda LO merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Lanny Jaya.
Baca juga: Pengakuan Bripda LO, Jual Amunisi ke KKB Sejak 2017 di Intan Jaya
Ia diduga terlibat dalam penjualan puluhan amunisi ke KKB di wilayah Intan Jaya, Papua Tengah.
“Bripda LO ini adalah oknum anggota Polri aktif yang menjual puluhan amunisi ke KKB di wilayah Intan Jaya,” ujar Faizal.
Diberitakan sebelumnya, Satgas Damai Cartenz awalnya menangkap seorang warga sipil berinisial PW, yang merupakan salah satu pelaku yang berafiliasi dengan KKB di wilayah Intan Jaya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari PW, seorang oknum anggota Polri dengan pangkat Bripda LO terlibat dalam penjualan puluhan amunisi kepada PW untuk selanjutnya diserahkan kepada KKB.
Bripda LO dan oknum warga sipil berinisial PW dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Amunisi Tanpa Izin.
Kedua pelaku ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.