Jakarta Polri menegaskan proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah dilakukan secara profesional.Pernyataan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyusul adanya keraguan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait keputusan Polri yang menghentikan proses penyelidikan dan mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus.”Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (28/5/2025).Dia menegaskan gelar perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan melibatkan pelbagai unsur pengawas internal.”Saat gelar kami juga sudah menghadirkan dari pengawas yaitu Wasidik, Propam, itwasum dan divkum,” ucap dia.Saat ini, dokumen ijazah asli Presiden Jokowi sudah dikembalikan kepada yang bersangkutan. “Dan oleh pemilik ijazah akan ditunjukkan langsung oleh pemilik kalau diperlukan dalam persidangan,” tandas dia.Sebelumnya, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mereka mempertanyakan keputusan tersebut dan mendesak agar dilakukan gelar perkara khusus.Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 di Pasal 31 disebutkan bahwa gelar perkara ada dua, yaitu biasa dan khusus. Sebab itu, kedatangannya dalam rangka mengajukan gelar perkara khusus tentang penyelidikan isu ijazah palsu Jokowi.“Bahwa kita datang ke sini, ke Karo Wasidik sebagai atasan penyidik, untuk melakukan desakan gelar perkara khusus,” tutur Rizal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).“Maka di sana kita tuangkan poin-poin keberatan atas hasil gelar perkara dan hasil penyelidikan yang dihentikan pada tanggal 22 Mei yang lalu. Inti keberatannya kita tuangkan ada 26 butir, yang kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa TPUA keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Bareskrim Mabes Polri,” sambungnya. Rizal mengulas poin keberatan TPUA atas penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Jokowi. Seperti soal surat untuk Karo Wasidik telah mereka tembuskan ke Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, Kejaksana Agung, termasuk Kabareskrim dan Irwasum Polri.“Jadi ini ditembuskan. Berarti kita harapkan bukan hanya Karo Wasidik yang tahu. Tapi seluruh elemen yang bisa menentukan dan membantu proses kejujuran, keadilan, kebenaran dalam mengungkap dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” ungkapnya.Dia menegaskan, penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah cacat hukum. Sebab, ada langkah proses hukum yang diabaikan oleh penyidik.“Kenapa? Karena tidak menghadirkan pelapor dan terlapor. Yang namanya gelar perkara itu dimulai dengan proses pencarian bukti, kemudian menginformasikan hasil pencarian, kemudian pendapat dari pelapor dan terlapor,” katanya.
Brigjen Djuhandhani Sebut Penyelidikan Ijazah Jokowi Sudah Dilakukan Secara Profesional

Tag:Breaking News