Home / TREN / BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Mobil, Sepeda Motor Kapan?

BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Mobil, Sepeda Motor Kapan?

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik mulai berlaku untuk kendaraan baru, khususnya mobil.

BPKB elektronik atau e-BPKB masih berbentuk buku seperti dokumen lama, namun dimensinya lebih kecil dan dilengkapi chip RFID.

Ukuran BPKB lama adalah 17×12 sentimeter. Sedangkan e-BPKB menjadi 13×9 sentimeter mirip dokumen buku paspor.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Saat Beli Kendaraan Bekas

Dilansir dari Kompas Otomotif, Senin (2/6/2025), e-BPKB sudah mulai diberlakukan dan seluruh mobil baru yang dibeli sejak Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen BPKB versi terbaru.

“Kendaraan-kendaraan baru yang sekarang terdaftar, mulai bulan Maret kemarin sampai hari ini dan selanjutnya, roda empat itu sudah kita gunakan BPKB elektronik,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.

Korlantas Polri telah menerbitkan BPKB elektronik sejak bulan Maret 2025 dan telah disosialisasikan untuk dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran.

Bagi pemilik mobil lama atau yang dibeli sebelum Maret 2025, dokumen BPKB lama masih sah digunakan.

Baca juga: BPKB Elektronik Berlaku Serentak Mulai Maret 2025, Untuk Kendaraan Apa Saja?

Saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas. Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.

“Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya,” ujar Wibowo, saat dihubungi , Minggu (1/6/2025).

Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.

Baca juga: BPKB Elektronik Diterapkan mulai 2025, Apakah BPKB Lama Masih Berlaku?

Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik dimulai sejak 2022 dan diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025.

BPKB elektronik dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification) yang dapat mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

 

(Sumber: /Donny Dwisatryo Priyantoro | Editor: Aditya Maulana)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *