Home / OTOMOTIF / BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Kendaraan Baru

BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Kendaraan Baru

JAKARTA, Korlantas Polri sudah meluncurkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik sejak Maret 2025. Dokumen kendaraan bermotor tersebut tidak hanya berlaku untuk mobil baru.

Sebelumnya, rencana peluncuran tentang BPKB elektronik sudah diumumkan dalam rapat penyusunan Spektek Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri pada Februari 2025. Sementara wacananya, sudah dimulai sejak 2022 lalu.

Baca juga: Wajib Cek Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Balik Nama

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, bulan Maret 2025, Korlantas Polri memang telah menerbitkan BPKB elektronik atau e-BPKB.

“Dan ini sudah kita sosialisasikan dan sudah dilaksanakan oleh seluruh Direktorat Lalu Lintas di jajaran,” ujar Wibowo, saat dihubungi , Minggu (1/6/2025).

Wibowo menambahkan, e-BPKB sebenarnya masih berbentuk buku juga. Tapi, dimensinya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB lama.

Baca juga: Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas

“Memang ukurannya lebih kecil. Kalau yang lama itu ukurannya 17 cm x 12 cm. Kalau yang baru itu 13 cm x 9 cm. Plus, ada kita tambahkan chip RFID di e-BPKB ini,” kata Wibowo.

“Jadi, kalau BPKB yang lama itu, dia tidak ada chip RFID-nya. Kemudian kalau yang e-BPKB ini ada chip RFID-nya,” ujarnya.

BPKB elektronik atau e-BPKB ini sudah diberlakukan. Jadi, seluruh mobil baru yang dibeli mulai Maret 2025 sudah mendapatkan dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *