Home / OTOMOTIF / BPKB Elektronik Sementara Hanya untuk Mobil, Motor Menyusul

BPKB Elektronik Sementara Hanya untuk Mobil, Motor Menyusul

JAKARTA, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik alias e-BPKB sudah mulai diberlakukan sejak Maret 2025.

Tapi, untuk sementara ini dokumen kendaraan bermotor versi terbaru ini hanya untuk mobil baru saja.

Baca juga: Wajib Cek Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Balik Nama

Diregindent Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, mengatakan, memang saat ini baru berlaku hanya untuk kendaraan baru roda empat ke atas.

“Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya,” ujar Wibowo, saat dihubungi , Minggu (1/6/2025).

Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama. Sehingga, harus memperbarui data pada BPKB.

Baca juga: Cara Membedakan BPKB Asli dan Duplikat untuk Mobil Bekas

“Tapi, kalau belum balik nama, ya BPKB (lama) itu masih sah. Kecuali kendaraan-kendaraan baru yang sekarang terdaftar ya, mulai bulan Maret kemarin sampai hari ini dan selanjutnya, roda empat itu sudah kita gunakan BPKB elektronik,” kata Wibowo.

Sebelumnya, Wibowo mengatakan, e-BPKB juga masih berbentuk buku seperti BPKB yang lama. Hanya saja, dimensinya berubah menjadi lebih kecil.

Untuk BPKB lama, memiliki ukuran 17 cm x 12 cm. Sedangkan e-BPKB, berubah menjadi 13 cm x 9 cm, mirip dengan buku paspor.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *