JAKARTA, Korlantas Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terbaru, yakni BPKB elektronik atau e-BPKB. Meskipun berganti, tapi disebutkan bahwa biaya administrasinya tetap sama.
Hal tersebut disampaikan oleh Diregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo. Dia mengatakan, biayanya masih sama seperti menggunakan BPKB lama.
Baca juga: Buku BPKB Elektronik Dipasang Chip RFID, Apa Fungsinya?
“Enggak, enggak ada perubahan, biayanya tetap sama,” ujar Wibowo, saat dihubungi , Senin (2/6/2025).
“Biayanya masih sama seperti dalam PP No. 76 Tahun 2020,” kata Wibowo.
Menurut PP No. 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada lembar Lampiran, besaran penerbitan BPKB adalah Rp 375.000.
Baca juga: Alasan Diberlakukannya BPKB Elektronik
Tarif tersebut dikenakan untuk penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan atau balik nama.
Wibowo mengatakan, bagi pemilik BPKB lama, tidak perlu mengganti dengan yang baru atau BPKB elektronik. Kecuali, jika kepemilikannya sudah berganti atau dibalik nama oleh orang lain.