Home / Industri / Bos Sritex Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Pembayaran Pesangon Eks Karyawan?

Bos Sritex Tersangka Korupsi, Bagaimana Nasib Pembayaran Pesangon Eks Karyawan?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan penangkapan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk, Iwan Setiawan Lukminto, tidak akan mengganggu proses pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya eks buruh Sritex. Untuk diketahui, hak buruh eks Sritex masih terhambat pencairan aset Sritex dalam proses penyelesaian kepailitan.Immanuel mengatakan pemenuhan hak buruh bekas Sritex kini sedang dilempar antara kurator kasus pailit Sritex dan manajemen Sritex. Akan tetapi, Immanuel mematikan buruh bekas Sritex akan mendapatkan haknya.”Iya dong, hak bekas buruh Sritex harus dibayarkan. Itu yang memastikan bukan kami, tapi sudah dituliskan dalam Undang-Undang,” kata Immanuel di kantornya, Kamis (22/5).Immanuel berkomitmen untuk terus mengawal pemenuhan hak buruh bekas Sritex. Menurut dia, alasan kurator maupun manajemen terkait belum dibayarkan pesangon maupun THR bekas buruh Sritex cukup rasional, yakni belum terjualnya aset Sritex.Walau demikian, Immanuel menemukan pabrik bekas Sritex telah kembali beroperasi lantaran telah selesai merekrut ratusan buruh bekas Sritex. Untuk diketahui, Sritex melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 10.665 buruh pada akhir Februari 2025. “Di pabrik itu sudah ada proses rekrutmen persis seperti yang menjadi komitmen negara. Kawan-kawan bekas karyawan Sritex ini sebagian sudah dipekerjakan kembali oleh investor baru dan sepertinya komitmen baru itu sedang berjalan,” ujarnya.  Seperti diketahui, Tim kurator Sritex mencatatkan total tagihan yang diajukan oleh kreditur kepada perusahaan raksasa tekstil dan dan anak-anak usahanya mencapai Rp 32,63 triliun.  Secara rinci, jumlah tagihan yang dihimpun tim kurator berasal dari tiga kreditur, yakni kreditur preferen, separatis, dan konkuren. Kreditur preferen memiliki tagihan sebesar Rp 691,42 miliar, kreditur separatis mencatatkan tagihan sebesar Rp 7,2 triliun, dan kreditur konkuren sebesar Rp 24,73 triliun.Akan tetapi, laporan keuangan Sritex per 30 September 2024 menunjukkan total utang Rp 26,07 triliun sedangkan nilai asetnya hanya Rp 9,63 triliun.Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) Iwan Setiawan Lukminto. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengonfirmasikan kabar tersebut.Febrie mengungkapkan, Iwan Lukminto, mantan Dirut Sritex, ditangkap di wilayah Solo pada Selasa (20/5) malam. “Betul,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu (21/5).Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan korps Adhyaksa tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group. Harli mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih bersifat umum.Penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile (anak usaha Sritex), Yefta Bagus Setiawan. Penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah bank daerah.”Kami melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” kata Harli.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *