Home / REGIONAL / Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang 2025, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang dipastikan mendapatkan tambahan anggaran Rp 15 miliar untuk memperluas cakupan program Universal Health Coverage (UHC).

Kepala DKK Kota Semarang, M. Abdul Hakam mengungkapkan jika UHC merupakan program prioritas yang menyangkut hak warga masyarakat.

Hal ini sejalan dengan komitmen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina-Iswar yang menempatkan kesehatan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan kota.

Jadi meskipin Pemkot Semarang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, program UHC tidak termasuk dalam kebijakan tersebut.

 

“UHC ini menjadi program prioritas, jadi meskipun ada efisiensi, UHC tetap dipertahankan. Karena ini menyangkut hak dasar warga,” tegas Hakam melalui siaran persnya, Rabu (21/5/2025).

Baca juga: Walkot Agustina: Pelestarian Budaya Harus Menjadi Bagian dari Pembangunan Kota

Ia menyatakan, tambahan anggaran Rp 15 miliar akan digunakan untuk menjangkau lebih banyak warga tidak mampu secara ekonomi yang belum ter-cover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Dengan penambahan tersebut, kata dia, total anggaran program UHC Kota Semarang Tahun 2025 mencapai Rp 91 miliar.

“Alhamdulillah, dalam APBD Perubahan kami mendapat tambahan Rp 15 miliar. Tambahan ini akan sangat membantu, karena kita bisa meng-cover sekitar 10.000 warga kurang mampu (secara ekonomi), khususnya untuk periode Maret hingga akhir tahun ini,” ujar Hakam.

Dirinya menjelaskan bahwa selama ini, penambahan peserta UHC per bulan hanya berkisar antara 3.000 sampai 4.000 orang.

Namun, dengan dukungan dana tambahan, Dinas Kesehatan Kota Semarang kini mampu memperluas cakupan hingga 10.000 penerima manfaat baru, terutama bagi yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca juga: Tak Hanya Kejar Target UHC, Pemda Juga Dinilai Perlu Tegakkan Sanksi Bagi Warga yang Tidak Daftar JKN

DTSEN merupakan basis data terbaru yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan disusun oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.

Data tersebut dijadikan acuan dalam menetapkan warga yang layak menerima pembiayaan kesehatan melalui UHC.

“Data dari DTSEN menjadi panduan utama kami dalam menetapkan kuota tambahan. Misalnya, ada warga yang tiba-tiba masuk rumah sakit, tidak mampu membayar, dan belum terdaftar di BPJS, maka akan kami cover melalui UHC,” terangnya.

Hakam menambahkan, data penerima manfaat UHC sangat dinamis. Misalnya, ada warga yang sebelumnya tidak bekerja dan dibiayai UHC, kemudian diangkat menjadi pegawai atau kembali bekerja sehingga kepesertaan BPJS-nya kembali ditanggung oleh perusahaan.

“Pemerintah tetap menjamin pembiayaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Namun jika sudah ditanggung perusahaan, tidak lagi kami kover karena bisa jadi temuan BPK,” kata Hakam.

“Maka kami rutin sinkronisasi data setiap bulan dengan Dukcapil. Misalnya ada yang sudah meninggal dunia, atau status pekerjaan berubah, langsung kami sesuaikan,” tandas Hakam.

Baca juga: Kota Tasikmalaya Berstatus UHC, Mudahkan Cek Kesehatan Gratis Prabowo-Gibran bagi Masyarakat

Dengan dukungan anggaran dan data yang terus diperbarui, Pemkot Semarang berharap program UHC dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan tepat sasaran dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga Kota Semarang.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *