Modus penipuan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin marak. Pelaku kerap memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat terkait perbedaan antara fitur QR Bayar dan QR Transfer. Menanggapi maraknya kasus penipuan dengan modus QRIS, Bank Indonesia (BI) menegaskan pentingnya peningkatan literasi masyarakat dalam menggunakan sistem pembayaran digital tersebut.Kepala Departemen Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono menyatakan bahwa tugas ini ke depan juga akan menjadi tanggung jawab bersama industri perbankan.“Semua penyedia jasa pembayaran atau bank wajib melakukan tugas literasi ini,” ujar Dicky kepada Katadata.co.id, Jumat (20/6).Ia menekankan bahwa edukasi tentang penggunaan QRIS tidak bisa hanya dilakukan oleh BI semata. Literasi digital akan menjadi kewajiban yang harus diemban seluruh pelaku industri jasa keuangan.“QRIS itu yang melaksanakan adalah penyedia jasa pembayaran, bukan BI,” katanya.Menurut Dicky, program literasi digital termasuk edukasi penggunaan QRIS telah menjadi salah satu agenda utama di seluruh kantor BI. Ke depan, BI akan memperluas jangkauan edukasi ini bersama perbankan dan pelaku industri.Ia mengakui bahwa pesatnya minat dan penggunaan QRIS dalam transaksi sehari-hari menuntut pemahaman masyarakat yang lebih baik, terutama dari sisi keamanan dan prosedur. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat makin paham.Dicky menegaskan bahwa semua fitur transaksi QRIS harus dipahami oleh masyarakat atau penggunanya. Hal ini mencakup merchants atau pedagang serta masyarakat yang menggunakan QRIS sebagai salah satu metode pembayaran digital.BI juga meminta perbankan bisa mengoptimalkan teknologi yang sudah ada. “Kami minta penyedia jasa pembayaran untuk terus menerus melakukan penguatan teknologi, manajemen risiko dan perlindungan konsumen,” ujar Dicky.Ia menilai media massa dan sosial media sangat berperan penting dalam meningkatkan literasi digital, khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menggunakan QRIS secara aman dan optimal.Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia atau ASPI sudah mensosialisasikan berkaitan dengan penggunaan QRIS. Melalui laman resmi ASPI, dijelaskan terdapat dua jenis model pembayaran yang bisa dilakukan melalui QRIS yakni Merchant Presented Mode dan Customer Presented Mode.Fitur ini digunakan oleh pembeli atau pihak yang ingin membayar. Dalam mode ini, pembeli menampilkan kode QR dari aplikasi mobile banking atau e-wallet miliknya, yang kemudian di-scan oleh kasir atau merchant menggunakan alat pemindai.Setelah proses scan, dana secara otomatis ditarik dari rekening pembeli sesuai dengan nominal transaksi.QR Transfer digunakan oleh pemilik usaha atau individu untuk menerima dana dari pelanggan. Fitur ini merupakan bagian dari Merchant Presented Mode (MPM).Dalam mode ini, pedagang menampilkan atau memajang kode QRIS, yang kemudian di-scan oleh pembeli saat akan membayar. Pembeli menggunakan fitur QR Transfer pada aplikasi mobile banking atau e-wallet miliknya untuk memindai kode tersebut.Setelah memasukkan nominal transaksi dan melakukan konfirmasi dengan PIN atau biometrik, dana akan otomatis terpotong dari rekening pembeli dan masuk ke rekening pedagang.
BI Wajibkan Bank Edukasi Penggunaan QRIS Demi Cegah Penipuan

Tag:Breaking News