Home / OTOMOTIF / Beredar SIM Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya

Beredar SIM Palsu, Begini Cara Mengecek Keasliannya

SOLO, Saat ini peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu ditemukan di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Riau.

Dilansir dari laman resmi Media Center Riau, dalam operasi gabungan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan, Rabu (21/5/2025), Ditlantas Polda Riau menemukan pengemudi yang menggunakan SIM palsu, menegaskan bahwa dokumen ilegal ini masih marak beredar di lapangan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas dalam membuat SIM, karena bisa berujung pada pemalsuan dan masalah hukum.

Baca juga: Naik Bus DAMRI ke Malaysia, Ini Barang yang Wajib Dibawa

Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian SIM, baik secara fisik maupun digital.

Berdasarkan unggahan akun Instagram Indonesiabaik.id, Kamis (22/5/2025), ada cara cek SIM asli atau palsu dengan mudah.

“Semakin canggih teknologi, semakin canggih pula modus pemalsuan dokumen, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang, masyarakat bisa mengecek keaslian SIM hanya lewat ponsel,” tulis akun tersebut.

Untuk mengecek keaslian SIM, masyarakat perlu mendownload aplikasi Korlantas Polri, kemudian lakukan hal ini:

Baca juga: Tren Jok Bus Modern Saat Ini Berkat Rekomendasi KNKT

Cara lainnya dengan klik opsi Tempel Kartu atau NFC yang masih dalam tahap pengembangan.

Adapun caranya, yaitu:

Perlu diingat, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum.

Selain itu, membawa SIM palsu merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *