Home / E-commerce / Benarkah Gratis Ongkir di E-Commerce Dibatasi Hanya 3 Hari? Ini Faktanya

Benarkah Gratis Ongkir di E-Commerce Dibatasi Hanya 3 Hari? Ini Faktanya

Warganet ramai membahas kabar Komdigi atau Kementerian Komunikasi dan Digital membatasi promosi gratis ongkir alias ongkos kirim di e-commerce menjadi hanya tiga hari dalam sebulan. Instansi membantah hal ini, dan menegaskan bahwa yang diatur yakni diskon yang diberikan oleh perusahaan kurir.“Perlu kami luruskan, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur yakni diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah dalam keterangan pers, Sabtu (17/5).Perusahaan layanan pos adalah penyedia jasa komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, logistik, transaksi keuangan, dan keagenan pos untuk kepentingan umum. Contoh perusahaan di bidang ini yakni Pos Indonesia, JNE, J&T Express, Tiki hingga SPX. Selain itu, Grab dan Gojek menyediakan layanan pengiriman barang dan makanan lewat Grab Express, GrabFood, GoSend, dan GoFood.Dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 yang baru dirilis, pasal 41 mengatur tarif layanan pos komersial atau ongkos kirim. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin.Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen seperti biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya yang muncul dari kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, maupun kerja sama dengan pelaku usaha atau individu.Perhitungan berbasis biaya itu memperhitungkan proyeksi permintaan layanan dalam tahun berjalan. Hasil perhitungan berbasis biaya ditetapkan menjadi biaya pokok layanan.Formula tarif dapat memperhitungkan biaya pemasaran dan/atau biaya administrasi dan umum. Biaya pemasaran adalah biaya yang timbul dalam mempromosikan layanan pos, yang terdiri atas biaya promosi produk, peluncuran produk, pengembangan pasar, atau pemeliharaan pelanggan.Pasal 45 mengatur tentang potongan harga yang diterapkan oleh perusahaan jasa logistik. Diskon hanya dapat diberikan secara berkelanjutan sepanjang tahun, apabila tarif yang dikenakan setelah dikorting, tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.Jika diskon yang diterapkan justru menyebabkan tarif layanan menjadi di bawah biaya pokok, maka penerapannya dibatasi secara ketat. Pasal 45 ayat (4) mengatur korting, termasuk gratis ongkir, hanya dapat diberlakukan untuk kurun waktu tertentu yakni paling lama tiga hari dalam sebulan.Dengan demikian, e-commerce tetap bisa memberikan promosi berupa gratis ongkir. “Kalau e-commerce menyediakan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” Edwin menambahkan.Perusahaan jasa kurir bisa bekerja sama dengan e-commerce. Tarif layanannya merupakan tarif grosir, namun tetap mempertimbangkan biaya pokok layanan dan penawaran harga dari e-commerce.Edwin menyampaikan diskon jasa kurir, bukan gratis ongkir e-commerce, yang terus-menerus akan berdampak serius terhadap bayaran kurir yang rendah, perusahaan merugi, dan layanan semakin menurun.“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata dia. “Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi.”Edwin menambahkan, regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya. Komdigi percaya bahwa keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi utama ekosistem digital yang sehat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *