Home / Industri / Beda Pendapat Menteri Maruarar dan Wamen Fahri Hamzah Soal Luas Rumah Subsidi

Beda Pendapat Menteri Maruarar dan Wamen Fahri Hamzah Soal Luas Rumah Subsidi

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah menegaskan bahwa rumah berukuran 14 meter persegi tidak seharusnya menjadi bagian dari program pemerintah. Pernyataan tersebut bertentangan dengan pandangan sejumlah pejabat lain di kementeriannya.Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menemukan banyak pengembang rumah subsidi yang mulai mengadopsi desain rumah mini tersebut. Namun, Fahri tidak merinci proses komunikasi dengan Maruarar terkait penggunaan desain rumah 14 meter persegi yang dibuat oleh Lippo Group.“Tanya saja Pak Menteri PKP soal koordinasi. Luas rumah minimal yang masuk program pemerintah tetap 36 meter persegi. Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan mengarahkan agar luas minimal lebih dari itu, masa malah kembali diperkecil,” ujar Fahri dalam acara di Hotel Mulia Senayan, Rabu (18/6).Fahri menjelaskan bahwa standar rumah layak sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan kriteria rumah yang sehat, hijau, dan nyaman untuk dihuni.Ia juga menegaskan bahwa pembangunan hunian di kawasan perkotaan hanya akan dilakukan secara vertikal. Menurutnya, pendekatan ini penting untuk mengatasi persoalan tata kota dan mencegah munculnya kawasan kumuh akibat pembangunan rumah tapak.Sementara itu, program perumahan di kawasan desa dan pebsisir hanya akan berbentuk renovasi. Dengan kata lain, pemerintah belum memiliki rencana khusus pembangunan rumah tapak dalam waktu dekat.Selain itu, pemerintah juga sedang memfinalisasi aturan subsidi perumahan baru. Aturan ini akan mempertemukan pemilik tanah, perusahaan pembiayaan, dan pengembang dalam satu ekosistem perumahan yang lebih efisien.“Kami setiap tahun bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan rumah yang dibangun sehat, hijau, dan nyaman. Sebab tujuan utama pembangunan rumah adalah untuk dihuni keluarga,” ujarnya.Di sisi lain, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 403 Tahun 2002 menyebutkan bahwa standar global untuk luas minimum rumah adalah 7,2 meter persegi per orang. Dengan demikian, rumah layak untuk dua orang minimal berukuran 14,4 meter persegi.Sebelumnya, Maruarar menyampaikan bahwa rumah berukuran 14 meter persegi akan difokuskan untuk pembangunan di wilayah perkotaan. Menurutnya, desain rumah mini tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat urban yang menghadapi keterbatasan lahan.Meski begitu, Maruarar menegaskan bahwa desain rumah mini hanyalah salah satu opsi. Pemerintah masih terbuka terhadap berbagai usulan desain rumah subsidi dari pemangku kepentingan sektor perumahan.Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyebut rumah berukuran 14 meter persegi buatan Lippo Group sudah memenuhi syarat kelayakan huni. Ia mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menetapkan luas minimum rumah layak huni sebesar 6,4 meter persegi.“Dalam kubikasi, standar rumah layak adalah 18 meter kubik hingga 24 meter kubik. Kalau dikonversi, itu setara dengan luas minimal 6,4 meter persegi,” jelas Sri Haryati saat ditemui di Lippo Mall Nusantara, Senin (16/6).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *