Home / EDUKASI / Beda Jalur Domisili Radius dan Wilayah di SPMB DIY 2025 SMA/SMK

Beda Jalur Domisili Radius dan Wilayah di SPMB DIY 2025 SMA/SMK

Salah satu jalur yang tersedia di SPMB DIY 2025 jenjang SMA/SMK (Sistem Penerimaan Murid Baru) adalah jalur domisili.

Domisili calon murid berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB atau paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

Di SPMB DIY 2025 untuk SMA/SMK, jalur domisili terdiri dari Domisili Radius; dan Domisili Wilayah.

Dikutip dari Petunjuk Teknis SPMB DIY 2025 untuk SMA/SMK, Minggu (25/5/2025) menjelaskan Domisili Radius dan Domisili Wilayah.

Baca juga: Tes Calistung Dihapus untuk Masuk SD di SPMB 2025, Ini Tujuannya

Domisili Radius diukur berdasarkan jarak udara antara titik koordinat tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk.

Tempat tinggal sesuai domisili yang sah sebagaimana dimaksud adalah calon murid secara nyata berdomisili dan menetap di alamat sesuai dengan Kartu Keluarga.

Contohnya: Calon murid A tercatat dalam Kartu Keluarga dengan alamat X yang termasuk dalam wilayah domisili radius SMAN B. Namun, dalam kenyataannya calon murid A tinggal sehari-hari di alamat Y yang berada di luar wilayah domisili radius SMAN B, maka calon murid A tidak bisa mendaftar ke SMAN B melalui jalur Domisili Radius.

Ketentuan SPMB melalui jalur Domisili Radius diatur sebagaimana berikut:Contoh:

a. Kuota daya tampung Domisili Radius sebesar 5 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan.b. Penerimaan calon murid Jalur Domisili Radius untuk SMAN dan SMKN berdasarkan jarak radius.c. Dalam hal jumlah calon murid yang mendaftar pada jalur Domisili Radius melebihi daya tampung, seleksi secara sistem SPMB dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:

d. Calon murid yang mendaftar melalui jalur Domisili Radius dan memiliki Prestasi dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada jumlah Nilai Gabungan.e. Pelaksanaan pendaftaran jalur Domisili Radius dilakukan secara dalam jaringan/online dan dilaksanakan mendahului pendaftaran jalur Domisili Wilayah.f. Pilihan Satuan Pendidikan jalur Domisili Radius jenjang SMAN maksimal 1 pilihan.g. Pilihan konsentrasi keahlian jalur Domisili Radius jenjang SMKN maksimal 1 (satu) pilihan.Calon murid yang telah diterima melalui jalur Domisili Radius tidak dapat mendaftar atau mengikuti SPMB pada jalur lainnya.i. Calon murid yang tidak diterima melalui jalur Domisili Radius dapat melakukan pendaftaran SPMB pada jalur Domisili Wilayah pada tanggal 30 Juni hingga 1 Juli 2025.j. Dalam hal kuota daya tampung jalur Domisili Radius tidak terpenuhi, sisa daya tampung akan dialihkan ke jalur Domisili Wilayah.

Baca juga: Jadwal SPMB Bersama Jakarta 2025 Masuk SMP, SMA dan SMK Swasta Gratis

1. Domisili Wilayah terbagi ke dalam Rayon

2. Rayon pada SMAN terdiri dari:

3. Rayon pada SMKN terdiri dari:

4. Ketentuan SPMB melalui jalur Domisili Wilayah diatur sebagaimana berikut:

a. Kuota daya tampung Domisili Wilayah sebesar 30 persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.b. Penerimaan calon murid Jalur Domisili Wilayah untuk SMAN diatur berdasarkan Domisili yang terbagi dalam Rayon 1, Rayon 2, Rayon 3, dan Rayon 4.c. Penerimaan calon murid Jalur Domisili Wilayah untuk SMKN diatur berdasarkan Domisili yang terbagi dalam Rayon 1 dan Rayon 2.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *