Bandar Lampung – Aktivitas tambang liar yang menyalahgunakan izin lahan di area bukit Sukabumi Bandar Lampung mendapat tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Lima lokasi tambang batu ilegal yang beroperasi di dua kelurahan di Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, disegel karena ketidakjelasan izin. Lima tambang yang disegel berada di Kelurahan Way Laga dan Campang Raya, dengan rincian dua lokasi di Way Laga dan tiga lainnya di Campang Raya. Lokasi tambang tersebut diketahui dimiliki oleh PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja. Terkait hal itu, Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi di lapangan terkait perizinan tambang UD Sumatra Baja.Hasilnya perusahaan tersebut hanya mengantongi izin penggunaan lahan untuk area parkir alat berat. Namun kenyataannya, di lapangan ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit secara masif.”Kami temukan ada pengerukan di area seluas lebih dari tiga hektare. Aktivitas ini jelas melanggar izin dan harus dihentikan,” ungkapnya. Dia menambahkan, untuk saat ini pihak DLH masih memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut. Namun jika kegiatan tambang ilegal tetap berlangsung, kasus ini akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.DLH Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan, meskipun pengawasan dilakukan secara bertahap karena keterbatasan personel.”Masyarakat kami harap bersabar, semua laporan kami tindaklanjuti setelah proses verifikasi. Tidak ada yang kami abaikan,” katanya.Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya. Ia menekankan bahwa UD Sumatra Baja memang memiliki izin lingkungan, tetapi hanya untuk pembangunan area parkir mobil dan alat berat.”Ada izin lingkungan, tetapi hanya untuk parkir. Kami temukan adanya aktivitas pengerukan dan itu tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
Beda Izin dan Eksekusi, Bilang untuk Lahan Parkir, Bukit Sukabumi Bandar Lampung Malah Dikeruk

Tag:Breaking News