Home / Ekonomi / Bea Cukai: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2 Persen

Bea Cukai: Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2 Persen

Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mencatat, hingga pertengahan Juni 2025, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami penurunan sebesar 13,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024.Meskipun jumlah aksi penindakan mengalami penurunan secara tahunan (year on year), namun volume barang bukti yang berhasil diamankan justru mengalami lonjakan signifikan.”Sepanjang tahun 2025 sampai dengan saat ini jika dibandingkan dengan tahun lalu 2024 secara year on year, penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terkait dengan rokok-rokok ilegal ini mengalami penurunan sekitar 13,2 persen,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).Menurutnya, hingga saat ini Bea Cukai telah menyita sekitar 285,81 juta batang rokok ilegal. Angka ini meningkat sekitar 32 persen dibandingkan jumlah batang yang berhasil diamankan pada periode yang sama tahun sebelumnya.”Namun, secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, jumlah batang yang kita tindak sampai dengan saat ini sekitar 285,81 juta, sehingga terjadi kenaikan 32 perrsen kurang lebih,” ujarnya.Djaka menilai, peningkatan jumlah batang yang disita dalam setiap penindakan menunjukkan bahwa kinerja penindakan Bea Cukai semakin efektif dan tepat sasaran.”Hal tersebut tentunya dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadinya peningkatan jumlah barang yang dicegah dari setiap penindakan,” ujar Djaka. Guna terus menekan peredaran rokok ilegal, Djaka menyebut bahwa Bea Cukai secara aktif melaksanakan operasi serentak di berbagai wilayah Indonesia. Operasi tersebut dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum lain dan melibatkan kantor-kantor regional Bea Cukai.”Kemudian, untuk saat ini dalam mengatasi peredaran rokok ilegal kita terus melakukan operasi dengan melakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.Sebagai langkah strategis lanjutan, Djaka mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan satuan tugas khusus. Satgas ini akan berfokus pada upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dan pelanggaran cukai. Pemerintah kembali mencatat defisit anggaran pada Mei 2025. Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai Rp21 triliun, atau setara 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB).Meski begitu, angka ini sedikit lebih baik dibandingkan defisit Mei tahun lalu yang mencapai Rp21,76 triliun (0,1% PDB).Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga akhir Mei 2025, pendapatan negara telah terkumpul sebesar Rp995,3 triliun. Sementara itu, belanja negara mencapai Rp1.016,3 triliun.“Keseimbangan primer APBN per Mei 2025 mengalami surplus Rp192,1 triliun, dengan pembiayaan anggaran mencapai Rp324,8 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *