Home / MONEY / Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Peredaran 1.348 Botol MMEA Ilegal Senilai Rp 33 Juta di Probolinggo

Bea Cukai dan Satpol PP Gagalkan Peredaran 1.348 Botol MMEA Ilegal Senilai Rp 33 Juta di Probolinggo

Bea Cukai Probolinggo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 1.348 botol.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono mengatakan, penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Probolinggo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah kerjanya. 

“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan dan proses penyelidikan terhadap pelaku dan modus operandi masih terus kami lakukan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai DIY Musnahkan 1,2 Juta Rokok Ilegal dan Ribuan Liquid Vape

Bagus menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (15/5/2025).

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan barang bukti berupa 1.348 botol MMEA lokal tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 33.700.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 76.447.200,” jelasnya.

Bagus menambahkan, Bea Cukai Probolinggo akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, seperti Satpol PP, untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan atau membeli barang ilegal karena melanggar hukum dan dapat merugikan negara,” tuturnya.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Bakal Libat TNI-Polri untuk Berantas Penyelundupan

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *