JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang membeli kendaraan bekas kini tidak perlu lagi membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pemerintah telah menghapus biaya ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga: Pengusaha Ungkap Permasalahan Truk ODOL di Indonesia
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari diler.
Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB tidak lagi berlaku.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Agus Fatoni, mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
“Jangan ditunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, tetapi pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Agus, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Pengusaha Ungkap Permasalahan Truk ODOL di Indonesia
Pada sisi lain, Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa kesesuaian data kepemilikan kendaraan sangat penting, terutama dalam proses identifikasi korban kecelakaan dan pengajuan klaim asuransi.
Menurutnya, hal ini akan membantu mempercepat penanganan serta pelayanan dari Jasa Raharja.
Meski BBNKB sudah digratiskan, masyarakat tetap perlu membayar beberapa biaya saat balik nama.
Beberapa bea yang ditetapkan ialah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB.