Jakarta Dalam rangka menyambut HUT ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan. Mulai 14 Juni 2025, masyarakat bisa menikmati insentif berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Insentif ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap wajib pajak yang taat, serta upaya kami untuk mengedukasi masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu,” ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).Detail Insentif Penghapusan Sanksi: Insentif ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa perlu membayar denda keterlambatan. Semua bisa dilakukan di PRJ 2025.Sebagai bentuk kemudahan, Pemprov DKI Jakarta membuka Gerai Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025, tepatnya di Anjungan Pemprov DKI Jakarta, Hall C1 – JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat.Wajib pajak yang membayar di lokasi ini juga akan mendapatkan suvenir menarik sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka.Jadwal Operasional Gerai Samsat PRJ 2025: Kini, membayar pajak kendaraan tidak hanya jadi kewajiban, tapi juga bisa jadi pengalaman yang menyenangkan di tengah kemeriahan PRJ 2025!Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, penghapusan sanksi dilakukan otomatis melalui sistem informasi pajak daerah. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang menunggak, baik milik pribadi maupun perusahaan.“Masyarakat cukup membayar pokok pajak saja, karena penghapusan sanksi dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah,” kata dia, Jumat (13/6/2025).Untuk tunggakan kurang dari 12 bulan, pembayaran dapat dilakukan di berbagai lokasi seperti SAMSAT Induk, SAMSAT Keliling, gerai SAMSAT, atau secara online melalui aplikasi SIGNAL.Aplikasi ini memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang langsung dan mengantre, serta menyediakan pengiriman dokumen TBPKP ke alamat pengguna.
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa di PRJ, Bebas Denda!

Tag:Breaking News