Home / CPNS / Batas Usia Pensiun PNS Naik, Penerimaan CPNS 2025 Batal?

Batas Usia Pensiun PNS Naik, Penerimaan CPNS 2025 Batal?

Jakarta Kabar terkait aparatur sipil negara (ASN) masih mencuri perhatian, usai adanya gembar-gembor pembukaan seleksi CASN atau CPNS 2025.Di tengah penantian tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah justru usul agar batas usia pensiun (BUP) ASN dinaikkan.Lantas, apakah penerimaan CPNS baru masih tetap ada ketika masa kerja ASN eksisting bakal ditambah?Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, berbagai instansi pemerintah kini masih tengah fokus untuk menuntaskan proses seleksi CASN dan CPNS 2024.”Pemerintah fokus menyelesaikan seleksi CASN 2024 ini dulu,” kata Zudan kepada dikutip Selasa (27/5/2025).Targetnya, kata Zudan, proses pengangkatan seluruh lulusan CPNS 2024 bisa rampung pada 1 Juni 2025. Sementara untuk calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa tuntas pada 1 Oktober 2025.Terpisah, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Aba Subagja juga mengatakan, pihaknya belum menyiapkan formasi dan kebutuhan detail untuk perekrutan CPNS 2025.”Belum tahu, belum ada arahan,” ujar Aba singkat kepada di Jakarta, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Zudan Arif Fakrullah selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional mengusulkan, agar kenaikan batas usia pensiun ASN atau PNS maksimal bisa mencapai 70 tahun.Ia menyampaikan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.”Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis. Dalam usulan ini, Korpri merekomendasikan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun hingga berita ini terbit, Zudan belum menyampaikan bagaimana kelanjutannya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *