Home / Ekonomi / Batas Usia Pensiun PNS Naik, demi Perpanjang Tabungan di Taspen?

Batas Usia Pensiun PNS Naik, demi Perpanjang Tabungan di Taspen?

Jakarta – Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, melihat usulan kenaikan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, sebagai upaya pemerintah memperpanjang pembayaran tabungan pensiun PNS oleh PT Taspen.”Ketika lebih lama dana dikelola oleh PT Taspen, ada sumber pemerintah mendapatkan pembeli obligasi. Dengan semakin lama usia pensiun ASN, maka semakin leluasa pula PT Taspen menempatkan uangnya di obligasi pemerintah,” ujarnya kepada Sabtu (24/5/2025).Menurut dia, kebijakan ini jadi salah satu strategi pemerintah untuk mempersiapkan modal bagi belanja negara. “Upaya ini sebagai upaya mencari pendanaan dengan obligasi, setelah sulit menggaet uang masyarakat lewat program Tapera,” kata Nailul. Kedua, ia juga mengkhawatirkan belanja pegawai dari pemerintah bisa membengkak akibat jumlah ASN meningkat. Lantaran, saat ini bakal ada tambahan CASN/CPNS baru, ditambah pensiun PNS yang lebih lama.Kendati begitu, Nailul tak memungkiri jika penambahan usia kerja ASN ini terkait dengan produktivitas. Menurut dia, seorang PNS 68 tahun yang belum mau pensiun masih bisa dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tertentu, yang tidak membutuhkan kecepatan dan konsentrasi.”Tapi bagi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, saya rasa dipertimbangkan untuk pensiun di usia yang diatur sekarang,” dia menegaskan. Adapun usul kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN) alias PNS ini datang dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah.Zudan yang juga berposisi sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mengatakan, pengusulan kenaikan batas usia pensiun PNS bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. “Dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus. Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” ujar Zudan beberapa waktu lalu. Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun. Sementara JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun.Kemudian, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional (Jafung) Utama 70 tahun.Adapun usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, hingga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *