Home / Peristiwa / Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.”Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).Nunung menjelaskan, ACS berperan selaku koordinator lapangan. Hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut baru berlangsung selama dua pekan. Namun, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan telah mencapai Rp1 miliar.”Ini 2 minggu saja sudah Rp 1 Miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ucap dia.Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan sejumlah dokumen penjualan pasir.Dalam kasus ini, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. “Ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap dia .Nunung menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.”Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan Kementerian ESDM, PPH Migas, Kementerian dan lembaga lainnya serta stakeholder terkait seluruh elemen masyarakat dalam rangka melakukan pendekatan hukum secara tegas dan profesional untuk menjaga sumber daya alam dan lingkungan yang menjadi kekayaan dan aset negara,” tandas dia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *