Home / Nasional / Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

Bareskrim Polri Usut Dugaan Pelanggaran IUP di Kasus Tambang Nikel Raja Ampat

JAKARTA – Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin bakal mendalami dugaan pelanggaran tambang nikel di Raja Ampat , Papua Barat Daya, khususnya berkaitan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Maka itu, pihaknya belum dapat berkomentar banyak saat ini.”Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement. Kami masih dalam penyelidikan. Pasti diselidiki sesuai dengan UU kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat Menurut Nunung, persoalan tambang kerap berdampak pada kerusakan lingkungan, tak terkecuali dengan kasus yang terjadi di Raja Ampat. Karena itu, polisi bakal mendalami lebih jauh terkait kasus tambang di Raja Ampat.”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” katanya.Penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran tambang di Raja Ampat itu dilakukan polisi berdasarkan temuan di lapangan. Masyarakat diminta menunggu perkembangannya nanti. “Temuan saja, iya (soal IUP 4 perusahaan yang dicabut),” ucapnya.(jon)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *