Home / MONEY / Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat Penerimanya

Bantuan Subsidi Upah 2025 Cair Mulai Juni, Ini Syarat Penerimanya

Pemerintah akan kembali memberikan bantuan pekerja berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun ini.

Bantuan subsidi upah pekerja menjadi salah satu dari enam paket kebijakan insentif ekonomi untuk mengerek daya beli masyarakat di kuartal II 2025.

Bantuan pekerja BSU pernah diberikan saat pandemi Covid-19. Namun, ada sedikit perbedaan untuk bantuan pekerja 2025 dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi 5 Juni 2025, Cek Penerimanya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).

“Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP,” jelas Airlangga di kantornya, Sabtu (24/5/2025).

Adapun besaran bantuan pekerja 2025 lebih kecil dibandingkan BSU yang diberikan saat pandemi Covid-19 dengan besaran mencapai Rp 600.000. 

“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” papar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun ini.

Baca juga: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi Juni 2025, Siapa Saja yang Dapat?

Ia menambahkan, pemerintah tengah menggodok ketentuan pemberian BSU termasuk besaran anggaran yang dibutuhkan. Selain itu, regulasi dari kementerian terkait juga masih dalam tahap penyusunan.

Yang pasti, mekanisme penyaluran, regulasi, hingga anggaran ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025. Sehingga pada tanggal tersebut, BSU bisa mulai disalurkan.

“Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi” jelas Airlangga.

Baca juga: Mengenal Sefas Group, Salah Satu Pemilik Baru SPBU Shell di Indonesia

Sebagai tambahan informasi, BSU beberapa kali disalurkan kepada pekerja atau buruh selama pandemi Covid-19.

Pada 2020, BSU tahap pertama diberikan sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan dengan total Rp 2,4 juta. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Kemudian pada 2021, BSU kembali diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan atau total Rp 1 juta. Sasaran penerimanya adalah pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Pada 2022, BSU kembali diberikan sebesar Rp 600.000 satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Hingga saat ini, pemerintah belum kembali menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja.

Baca juga: Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair 2 Juni 2025, Ini Besaran Per Golongan

Artikel ini telah tayang di dengan judul “BSU untuk Gaji Maksimal Rp 3,5 Juta Kembali Cair, Nilainya di Bawah Rp 600.000”.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *