TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Gerakan Rakyat untuk Indonesia Baru (GRIB) Jaya membantah tudingan telah menguasai lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
GRIB Jaya menegaskan kehadiran mereka semata-mata untuk membela hak masyarakat kecil, khususnya para ahli waris yang mengklaim memiliki bukti kepemilikan sah.
“Kami tidak akan mundur dalam membela rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan yang semena-mena,” tegas Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling kepada , Jumat (23/5/2025).
Baca juga: GRIB Jaya Bantah Kuasai Lahan Milik BMKG di Tangsel
Wilson menyatakan, GRIB Jaya hadir sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris.
Ia membantah pihaknya pernah menguasai atau mengambil keuntungan dari lahan tersebut.
“GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana yang diberitakan,” ujarnya.
Terkait laporan BMKG ke Polda Metro Jaya, Wilson menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengalihan untuk menghindari tanggung jawab terhadap para ahli waris yang memiliki dokumen girik sebagai bukti kepemilikan.
“Kami meminta dengan hormat kepada Polda Metro Jaya untuk bersikap netral, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak manapun. Penegakan hukum harus berpijak pada fakta dan keadilan, bukan pada narasi sepihak yang dibangun oleh institusi negara yang gagal menyelesaikan konflik secara adil,” katanya.
Baca juga: Menteri ATR Akan Cek Status Lahan BMKG yang Diduga Diduduki GRIB
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Menurut Taufan, gangguan keamanan terhadap lahan tersebut telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Baca juga: Anggota GRIB Jaya Diduga Rusak Pagar Lahan Milik BMKG di Tangsel
Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023. Namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.
Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.