Home / Ekonomi / Bank Digital Ramai-Ramai Naikkan Bunga Deposito, OJK Beri Pesan Begini

Bank Digital Ramai-Ramai Naikkan Bunga Deposito, OJK Beri Pesan Begini

Jakarta Sejumlah bank digital tercatat kompak menaikkan suku bunga deposito dalam beberapa waktu terakhir. Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk menarik dana pihak ketiga (DPK) Bank Digital di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren tersebut masih dalam batas wajar, namun tetap mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa suku bunga DPK secara umum memang menunjukkan peningkatan.”OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat,” ujar Dian dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis (29/5/2025).OJK mencermati tren kenaikan bunga deposito yang dilakukan terutama oleh bank-bank digital yang sedang gencar menghimpun dana masyarakat.”OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar. OJK memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK,” ujarnya. Menurut Dian, peningkatan suku bunga tersebut dapat diterima selama tetap memperhatikan aspek bisnis dan prinsip manajemen risiko yang baik.”Peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank,” jelasnya. Terkait likuiditas perbankan, OJK mengakui adanya sedikit penurunan, terutama karena pertumbuhan kredit yang lebih tinggi dibandingkan DPK. Namun secara umum, kondisi likuiditas dinilai masih terjaga dengan baik.Hal ini tercermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Non-Inti (AL/NCD) sebesar 116,05% dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 26,22% per Maret 2025 — keduanya masih jauh di atas ambang batas minimum masing-masing sebesar 50% dan 10%.Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) per Maret 2025 juga tercatat kuat di angka 204,77%, menunjukkan bank masih memiliki bantalan likuiditas yang cukup untuk menghadapi tekanan jangka pendek. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.”Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR),” ujarnya.Dengan penerapan ILAAP, diharapkan kondisi likuiditas Bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing Bank. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *