Home / OTOMOTIF / Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, tapi Masih Ada Biaya Ini

Balik Nama Kendaraan Sudah Gratis, tapi Masih Ada Biaya Ini

 

SOLO, Kini pembeli kendaraan bekas tidak perlu membayar biaya untuk bea balik nama kendaraan (BBNKB).

Pasalnya pemerintah telah menghapuskan beban tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa obyek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan, yakni saat pembelian baru dari diler.

Sedangkan, transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak lagi dikenakan BBNKB.

Baca juga: Jangan Anggap Sepele, Tekanan Ban Kurang Bisa Bikin Benjol

Meski begitu, masih ada beberapa biaya yang harus dibayarkan saat melakukan proses balik nama kendaraan.

“BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso kepada , belum lama ini.

Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II. Sebab, Biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:

Baca juga: Pentingnya Memastikan Layanan Purnajual Sebelum Beli Mobil

 

Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meskipun komponen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sudah digratiskan oleh pemerintah:

– Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

– Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000

– Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

– Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

– Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

– Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *