Home / Saham / Bakal Meluncur Kuartal III 2025, Liquidity Provider Bakal Dongkrak Transaksi Saham

Bakal Meluncur Kuartal III 2025, Liquidity Provider Bakal Dongkrak Transaksi Saham

Jakarta – Kegiatan liquidity provider atau penyedia likuiditas saham akan hadir pada kuartal III 2025. Hal ini sebagai upaya Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkatkan likuiditas di pasar saham Indonesia.Demikian disampaikan Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik seperti dikutip dari Antara, Senin (16/6/2025).“Kita harapkan di kuartal ketiga tahun ini liquidity provider saham sudah dapat diliuncurkan,” kata Jeffrey.BEI berharap investor di pasar saham Indonesia akan lebih mendapatkan pasar lebih sehat, bid offer lebih baik serta harga lebih stabil dengan peluncuran kegiatan liquidity provider.Sementara itu, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 1 BEI Firza Rizqi Putra prediksi aktivitas transaksi di pasar saham Indonesia dapat meningkat hingga 11,5%, serta dapat mengecilkan spread harian lebih dari 3 tick seiring kehadiran kegiatan liquidity provider.“Tujuan utama dari liquidity provider, adalah memang untuk meningkatkan ataupun menciptakan likuiditas perdagangan di pasar sekunder sesuai dengan fair value ataupun fundamental perusahaan tercatat tersebut,” kata Firza.Hingga kini, sebanyak 13 Anggota Bursa (AB) sedang dalam proses untuk menjadi liquidity provider di pasar saham Indonesia, dengan rincian sebanyak lima AB dari luar negeri (asing) dan delapan AB dari dalam negeri.BEI juga telah menetapkan sebanyak 411 saham yang dapat dipilih oleh liquidity provider, sehingga AB calon liquidity provider sudah bisa mulai melakukan pendekatan terhadap perusahaan tercatat dan melakukan arrangement untuk kegiatan komersialnya.Peluncuran liquidity provider saham ini mengacu pada Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.Kedua peraturan itu telah dikeluarkan pada 30 April 2025 dan diberlakukan pada 8 Mei 2025Selain itu, kegiatan liquidity provider juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyediaan Likuiditas, yang telah ditetapkan pada 31 Oktober 2024 dan diundangkan pada 8 November 2024.Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dua aturan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham. Kedua aturan tersebut adalah Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa. Keduanya mulai berlaku efektif hari ini, 8 Mei 2025.Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BEI untuk menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih teratur, wajar, aktif, efisien, dan menarik bagi investor lokal maupun global. BEI ingin memastikan perdagangan saham berjalan secara adil dan transparan.Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan aturan ini telah melalui proses kajian mendalam serta konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. “Peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” kata Jeffrey dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/5/2025).Liquidity Provider (LP) adalah pihak yang membantu menjaga likuiditas saham tertentu dengan menyediakan penawaran beli dan jual secara aktif, sehingga mempermudah investor untuk melakukan transaksi. LP bertugas memastikan harga jual dan beli saham tidak terlalu jauh (spread-nya rendah) dan harga saham mencerminkan nilai wajarnya.  Peraturan Nomor II-Q mengatur secara rinci kegiatan LP, termasuk jenis saham yang bisa dikelola oleh LP. Saham-saham ini dipilih berdasarkan kriteria seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio saham beredar (free float), dan kinerja fundamental perusahaanNamun, tidak semua saham bisa langsung diikutsertakan. Setiap enam bulan, BEI akan merilis daftar khusus saham yang memenuhi syarat untuk dikelola oleh LP. Daftar ini menjadi acuan bagi para LP dalam memilih saham yang akan mereka kuotasikan.Peraturan Nomor III-Q menjelaskan persyaratan bagi Anggota Bursa yang ingin menjadi LP. Beberapa syarat utama antara lain, tidak sedang dalam status suspensi. Kemudian memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp100 miliar dan mempunyai SOP dan sistem internal terkait kuotasi sahamProses pendaftaran resmi dibuka mulai 8 Mei 2025, dan BEI mengundang seluruh Anggota Bursa untuk mendaftar sesuai ketentuan yang berlaku.Dengan diberlakukannya peraturan ini, BEI berharap LP bisa memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas perdagangan saham. Selain memperbaiki likuiditas dan efisiensi, BEI juga ingin meningkatkan kepercayaan investor terhadap integritas pasar saham Indonesia.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *