Home / NEWS / Bahlil Bakal Evaluasi Total Izin Tambang Gunung Kuda di Cirebon yang Longsor

Bahlil Bakal Evaluasi Total Izin Tambang Gunung Kuda di Cirebon yang Longsor

JAKARTA, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan mengevaluasi total izin tambang galian C Gunung Kuda, Cipanas, Dukupuntang, Cirebon, imbas peristiwa longsor yang memakan korban jiwa.

Diketahui, longsor terjadi Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB di area tambang batu alam milik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah yang sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“Dengan kondisi kayak begini, tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

Bahlil mengungkapkan, lokasi tambang yang longsor adalah galian C.

Baca juga: Tragedi Gunung Kuda Buka Tabir 176 Tambang Ilegal di 16 Kabupaten Jawa Barat

Izin wilayah tambang ini dilimpahkan ke Gubernur Jawa Barat.

Namun, pihaknya juga mengirim tim ke lokasi pada hari ini setelah insiden tersebut.

Ia pun akan berkunjung ke sana sekitar Selasa (3/6/2025) besok atau Rabu (4/6/2025) lusa.

“Tapi yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur,” jelas Bahlil.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyebut Kabupaten Cirebon berada di zona rawan gerakan tanah.

Ia menilai longsor dipicu oleh kemiringan lereng yang sangat terjal, lebih dari 45 derajat, serta metode penambangan terbuka dengan teknik under cutting.

Wafid menyarankan warga sekitar segera mengungsi ke tempat aman karena masih ada potensi longsor susulan.

Baca juga: Tambang Gunung Kuda Sudah 5 Kali Longsor, Mengapa Masih Diberi Izin?

“Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas,” jelasnya.

Hingga 1 Juni 2025, korban tewas akibat longsor tercatat 19 orang.

Tujuh orang luka-luka dan enam orang lainnya masih dicari.

Menurut data Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi tambang dikelola Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan SK Kepala DPMPTSP nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *