Home / REGIONAL / Bagaimana Nasib Laporan Jan Hwa Diana yang Merasa Didiskriminasi? Ini Jawaban Ombudsman

Bagaimana Nasib Laporan Jan Hwa Diana yang Merasa Didiskriminasi? Ini Jawaban Ombudsman

SURABAYA, Ombudsman RE perwakilan Jawa Timur akan memastikan nasib laporan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana akhir pekan ini.

“Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin saat dikonfirmasi .

Diana melaporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman Jatim terkait penanganan penyegelan gudang Sentoso Seal di Margomulyo Permai 44 H14 yang tidak memiliki TGD (Tanda Daftar Gudang) dinilai diskriminatif.

Laporan tersebut diterima oleh Ombudsman Jatim pada Rabu (7/5/2025). Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut.

“Belum ada progres. Kami masih melakukan verifikasi isi laporannya,” kata Agus.

Baca juga: Jan Hwa Diana Laporkan Pemkot Surabaya yang Dinilai Diskriminatif, Ini Kata Ombudsman Belum Bisa Tindaklanjuti

Diana mengaku telah melengkapi seluruh persyaratan mendapatkan TGD pada 30 April 2024. Namun, segel gudang yak kunjung dibuka sehingga Diana meminta perlindungan hukum ke Ombudsman Jatim.

Terkait hal itu, Ombudsman Jatim mengklaim bahwa sampai saat ini Diana belum memberikan verifikasi bahwa dia telah menuntaskan pendaftaran TGD. Sehingga laporannya mandek.

“Misal, kalau Diana klaim sudah melengkapi, kami perlu data dukung dari Diana bahwa dia benar-benar semua persyaratan izin TDG. Selama belum melengkapi, kami belum bisa menindaklanjuti dan menangani laporan,” ujar Agus.

Baca juga: Dalam Pemeriksaan Lanjutan Jan Hwa Diana Ngotot Tak Tahu Penahanan Ijazah, Polisi: Kita Sudah Pegang Buktinya

Agus bilang, apabila dalam minggu ini Diana tidak kunjung memberikan verifikasi, maka Ombudsman akan memastikan nasib laporannya.

“Kami masih memproses verifikasinya. Kami belum menyurati Diana. Minggu ini nanti ada kepastian disurati atau kami anggap laporannya belum lengkap,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menyegel gudang UD Sentoso Seal di Margomulyo Permai H14 pada 21 April 2025 karena tidak memiliki TGD.

Diana mengklaim bahwa Pemkot berjanji akan menyegel gerbang utama saja. Namun, kenyataannya seluruh pintu disegel.

Akhirnya, Diana mengirimkan surat kepada Pemkot Surabaya agar pintu kecil dibuka.

Dia beralasan, untuk keperluan pemeliharaan listrik, air, komputer, kendaraan, dan lainnya.

Baca juga: Diana Masih Berstatus Saksi Kasus Penahanan Ijazah, Polisi Sebut Kooperatif Selama Pemeriksaan

Tak hanya itu, Diana mengaku mendapat janji dari Kepala Dinas PMTSP Surabaya bahwa izin TDG-nya akan keluar pada Jumat (2/5/2025).

Akan tetapi, izin itu belum didapatkannya sampai Senin (5/5/2025). Akhirnya dia melapor ke Ombudsman Jatim.

Sementara itu, Diana dan suaminya Handy kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus perusakan mobil.

Namun, keduanya juga dilaporkan ke Polda Jatim oleh puluhan karyawannya karena dugaan penggelapan ijazah, penghilangan barang dan penipuan.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *