Home / REGIONAL / Audiensi ke DLHK Jateng, Warga Wonogiri Penolak Pabrik Semen Dilarang Bawa Ahli dan Dibatasi 30 Menit

Audiensi ke DLHK Jateng, Warga Wonogiri Penolak Pabrik Semen Dilarang Bawa Ahli dan Dibatasi 30 Menit

SEMARANG, Warga Kabupaten Wonogiri penolak pabrik semen dan tambang batu gamping yang tergabung dalam Paguyuban Tali Jiwa, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Senin (2/6/2025).

Mereka melakukan audiensi terkait minimnya sosialisasi proyek tersebut dan menuntut agar Anasilis Dampak Lingkungan (AMDAL) izin pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping dicabut.

Namun warga dilarang membawa ahli untuk mendampingi mereka saat audiensi. Mereka juga hanya diberi kesempatan selama 30 menit untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan proyek.

Baca juga: 309,43 Hektare Lahan di Wonogiri Jadi Pabrik Semen, Jubir: Selama Ini, Kami Hidup Makmur dan Sejahtera

“Terus sekarang kami merasa sangat kecewa, waktunya tidak sampai untuk kami bisa menyampaikan semua keluhan yang ingin kami katakan dan di sini DLHK seakan sangat antisipatif di mana kami tidak diperbolehkan untuk membawa dukungan pendamping ahli, sementara mereka membawa tim ahlinya untuk menjelaskan,” tutur Kordinator Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Perment usai audiensi.

Larangan untuk membawa pendamping ahli disebut melanggar standar operasional pekerja (SOP) DLHK Jawa Tengah.

Dia berharap berikutnya audiensi dapat dilakukan dengan pihak yang menyetujui Amdal proyek itu, yakni Gubernur Jawa Tengah.

“Kita juga hanya diberi waktu singkat, 30 menitan. Sehingga banyak yang belum disampaikan. Kami minta pertemuan lanjutan, bila bisa dengan Pak Gubernur (Ahmad Luthfi). Karena pengakuan mereka (DLHK Jateng), hanya bisa keluarkan kelayakan lingkungan atas kemauan gubernur,” lanjut dia.

Ia menyebut enam desa di Kecamatan Pracimantoro terancam rusak bila PT Sewu Surya Sejati (SSS) dan PT Anugerah Andalan Asia (AAA) diberi izin mendirikan pabrik semen dan menambang batu gamping di Gunungsewu.

Pasalnya proyek tersebut bakal mencaplok 309,43 hektare milik warga desa Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho, Petirsari dan Sambiroto.

“Kegelisahan kami, ada yang kehilangan lahan, mata pencarian, penghidupan. Karena mayoritas warga di sana adalah petani. Maka tuntutan kami, Amdal gugur, izin kelayakan lingkunganan dicabut,” tegas Suryanto.

Disinggung terkait sosialisasi pendirian pabrik semen, mereka mengaku baru mengetahui keluarnya Amdal sekitar Desember, setelah ramai dibicarakan para aktivis lingkungan.

“(Yang belum tersampaikan saat audiensi) Banyak sekali, masalah biodiversity, masalah hukum juga tidak disampaikan, masalah kawasan dan lain-lain dan bedah amdalnya juga memang tidak disampaikan semua,” ungkap dia.

Seluruh pemilik lahan sama sekali tak pernah dihubungi perusahaan atau pemerintah untuk sosialisasi terkait izin Amdal.

“Tidak memadai, ada (warga) tapi tidak representatif. Misalnya golongan petani cuma dua dari 10 orang. Dari golongan petani itu pun tidak ada satu pun yang memiliki mempunyai lahan di daerah ini,” beber dia.

Lebih lanjut, saat ini semakin banyak warga Wonogiri yang vokal menyuarakan penolakan khususnya melalui Paguyuban Tali Jiwa. Ia berharap Pemprov Jateng mendengar keresahan warga tersebut.

“Makin banyak sekarang warga yang melakukan deklarasi penolakan,” tandas dia.

Baca juga: Polemik Warga Tolak Pabrik Semen di Wonogiri: Amdal Dinilai Cacat, Lahan Dihargai Rp 50.000 per Meter

 

Untuk diketahui, Amdal dikeluarkan DLHK Jateng pada 4 Juli 2024 itu memberi izin lingkungan pabrik semen seluas 123,315 haktere milik PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dengan kapasitas maksimal 4,5 juta ton semen per tahun.

Sedangkan, izin produksi pertambangan mineral bukan logam komoditas batu gamping untuk semen PT Sewu Surya Sejati (SSS) memiliki kapasitas usaha 4,2 juta ton gamping per tahun di lahan seluas 186,13 hektare dari permohonan 598,04 hektare. Cakupan lahan di Desa Watangrejo, Suci, Gambirmanis, Joho dan Petirsari.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *