Home / Energi / Aturan Baru ESDM: BUMD, UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Tua

Aturan Baru ESDM: BUMD, UMKM hingga Koperasi Bisa Kelola Sumur Minyak Tua

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 terkait kerja sama pengelolaan wilayah kerja (WK) untuk meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas). Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya percepatan ketahanan energi nasional melalui optimalisasi potensi migas di dalam negeri.Aturan tersebut membuka peluang kerja sama antara kontraktor migas dan badan usaha milik masyarakat, seperti BUMD, koperasi, UMKM, serta mitra lainnya dalam pengelolaan sumur migas.Kerja sama dilakukan dalam bentuk operasi dan/atau penerapan teknologi guna mengelola sumur-sumur yang idle (menganggur), masih berproduksi, maupun lapangan migas yang belum termanfaatkan secara optimal.“Melalui kerja sama operasi dan/atau teknologi, kerja sama kegiatan produksi sumur minyak yang diusahakan oleh badan usaha milik daerah, koperasi, UMKM dan kerja sama pengusahaan penambangan minyak bumi pada sumur tua,” tertulis dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (18/6).Kerja sama akan dijalankan dengan pendekatan business to business antara kontraktor dan mitra, sera memerlukan persetujuan dari Kepala SKK Migas atau Kepala BPMA sesuai kewenangannya.Kerja sama dapat dilakukan pada sumur idle (tidak beroperasi), sumur yang masih berproduksi, serta lapangan atau struktur migas yang dalam kondisi idle maupun yang masih aktif berproduksi.Selain itu, kerja sama ini mencakup evaluasi bawah permukaan (subsurface) dan permukaan (surface), perawatan sumur, re-opening, stimulasi, kerja ulang dan pindah lapisan, pemboran lanjutan (deepening, sidetrack), serta metode secondary dan tertiary recovery termasuk injeksi air dan multi-stage fracturing.“Kerja sama dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama operasi dan/atau teknologi antara Kontraktor dan Mitra,” bunyi pasal dalam aturan tersebut.Selain itu, pengelolaan hasil produksi dan limbah juga termasuk ke dalam cakupan kerja sama, hingga titik serah produksi migas. Lingkup kerja sama juga bisa melalui kegiatan pemboran, fracturing dan multi stage fracturing.Peraturan ini juga mengatur secara rinci kriteria mitra pengelola yang akan bekerja sama dengan kontraktor. Mitra harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, keuangan, serta memiliki skema imbalan jasa yang efisien.Syarat administratif antara lain memiliki akta pendirian badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pernyataan kesanggupan mematuhi peraturan perundangan. Syarat teknis mencakup akses teknologi, pengalaman di sektor hulu migas, rencana kerja dan biaya, serta standar mutu.Di sisi keuangan, mitra harus memiliki kapasitas pendanaan atau akses pembiayaan yang cukup. Proses seleksi mitra dilakukan oleh kontraktor migas melalui evaluasi dan verifikasi, sebelum menetapkan mitra dan menandatangani perjanjian kerja sama.Adapun kerja sama pada sumur minyak yang dikelola oleh BUMD, koperasi, atau UMKM diberikan waktu maksimal empat tahun untuk pelaksanaan awal, sebagaimana tercantum dalam aturan.Biaya kegiatan kerja sama sepenuhnya ditanggung oleh mitra, kecuali untuk implementasi penuh metode tertiary recovery, yang dapat dibiayai bersama dengan kontraktor.Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kontraktor migas (Kontraktor Kontrak Kerja Sama/K3S) wajib membeli minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja mereka. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 15 dalam peraturan tersebut.“Sumur masyarakat yang masuk di dalam wilayah kerja yang dioperasikan K3S, perusahaan harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur tersebut,” kata Yuliot pekan lalu.Pemerintah juga telah menetapkan harga patokan pembelian minyak dari sumur rakyat sebesar 80% dari harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM setiap bulannya. Selain itu, K3S juga diwajibkan melakukan pembinaan kepada pengelola sumur rakyat yang berada di dalam wilayah kerja mereka.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *