Jakarta – Pemerintah meringankan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam komponen harga tiket pesawat. Diskon tiket ini disambut baik oleh maskapai.Sekretaris Jenderal Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Bayu Sutanto mengatakan PPN Ditanggung Pemerintah 6 persen jadi langkah yang bisa diterima masyarakat.”Kalau dari sisi populis nya mungkin tepat dengan diskon PPN DTP 6 persen tersebut,” kata Bayu saat dihubungi Rabu (11/6/2025).Kendati demikian, menurutnya dampak ekonomi dari periode diskon ini tak akan terlalu signifikan. Mengingat diskon tiket pesawat dengan PPN DTP hanya berlangsung 5 Juni hingga 31 Juli 2025.”Kalau dari sisi benefit untuk pax dan peningkatan ekonomi mungkin gak pas dengan kebijakan yang berlaku,” ungkapnya.Bayu bilang, dampak positif terhadap maskapai penerbangan masih akan dilihat usai penerapan diskon tersebut. “Anyway, kita liat nanti dampak positifnya cukup besar atau tidak,” kata Bayu. Diberitakan sebelumnya, Insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen diberikan untuk pembelian tiket pesawat mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dan berlaku untuk penerbangan dalam periode yang sama.Dengan insentif PPN DTP ini, masyarakat hanya perlu membayar 5 persen dari tarif PPN normal sebesar 11 persen, sehingga harga tiket menjadi lebih terjangkau.Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan biaya transportasi udara bagi masyarakat umum.Keputusan Pemerintah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sesuai arahan Presiden Prabowo.”Tujuannya adalah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan mobilitas masyarakat selama musim liburan pertengahan tahun,” kata Menko Airlangga.Diharapkan, lonjakan aktivitas masyarakat akan memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata nasional. Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025 menghasilkan keputusan untuk meluncurkan kebijakan Diskon Transportasi, Diskon Tarif Tol, Penebalan Bantuan Sosial, Bantuan Subsidi Upah, serta Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Langkah ini bertujuan memperkuat daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah dinamika global.Salah satu kebijakan utama dalam paket Diskon Transportasi adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.Insentif ini berlaku untuk penerbangan domestik selama periode Juni hingga Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang terbit pada 4 Juni 2025. Alokasi anggaran untuk kebijakan ini mencapai Rp430 miliar
Asosiasi Maskapai Sambut Baik Diskon Tiket Pesawat

Tag:Breaking News