Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI mengeluhkan maraknya komunitas ‘sengaja’ gagal bayar pinjol di media sosial. Grup-grup ini mengajak pengguna medsos lainnya untuk meminjam di platform pinjaman daring alias pindar, lalu tidak membayar.Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menjelaskan, temuan asosiasi, beberapa komunitas ‘sengaja gagal bayar pinjol’ bahkan menyematkan narasi seperti ‘pinjaman nggak usah bayar’.“Ini sangat merugikan para pemberi pinjaman alias lender. Ini bisa mengancam stabilitas industri,” kata dalam acara diskusi publik Dampak Sosial-Ekonomi Fintech P2P Lending di Indonesia, Jumat (13/6).Platform pindar memfasilitasi lender dan peminjam alias borrower. Yang meminjamkan uang bukan platform, melainkan lender yang menghadapi risiko gagal bayar.Perjanjian pinjam-meminjam diatur di KUHPerdata, termasuk gagal bayar yang dianggap wanprestasi. “Namun ini bukan sekadar pelanggaran perdata, tetapi sudah masuk ranah pidana karena merugikan sistem,” ujar dia.Salah satu nama komunitas ‘sengaja gagal bayar pinjol’ yakni ‘Komunitas Pinjol Gagal Bayar Se-Indonesia 2022/2025’ di Facebook yang memiliki 20 ribu anggota. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, anggota bertukar informasi soal pinjaman online yang dianggap ‘aman’ untuk gagal bayar.Mereka juga membahas apakah platform memiliki penagih utang (debt collector) atau tidak. Informasi ini membantu mereka menghindari konsekuensi dari gagal bayar.AFPI telah melaporkan fenomena itu kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, dan tengah berkoordinasi dengan kepolisian. Asosiasi membuka peluang untuk menindak secara hukum para penyebar ajakan galbay.“OJK juga sudah menyatakan dengan tegas bahwa pinjaman yang sah itu wajib dibayar. Kami harap masyarakat tidak ikut terbawa narasi sesat dari komunitas seperti ini,” kata dia.
Asosiasi Lapor Polisi soal Marak Komunitas Sengaja Gagal Bayar Pinjol di Medsos

Tag:Breaking News