Makassar – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu Puskesmas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap atas dugaan praktik aborsi ilegal. Pelaku berinisial SH (43) itu mengaku telah menjalankan aksinya sejak tahun 2015 dengan tarif Rp2,5 sampai Rp5 juta per sekali aborsi. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut SH diamankan bersama tiga orang lainnya setelah melakukan aborsi terhadap seorang mahasiswi pada Minggu (25/5/2025).”Para pelaku diamankan di sebuah penginapan di kawasan Jalan Urip Sumoharjo. Selain SH, kami juga menangkap ZR (29), RC (24), dan FK (22),” ujar Kompol Benny kepada Senin (26/5/2025).Dari hasil interogasi, SH mengaku telah menjalankan praktik aborsi panggilan selama hampir satu dekade. Sasarannya adalah pasangan muda yang hamil di luar nikah.”Korban didominasi oleh mahasiswi,” tambah Benny.Praktik aborsi dilakukan dengan memasukkan obat Mipros ke dalam tubuh korban, kemudian disuntik dengan induksi Pitogin. SH juga mengaku bahwa janin hasil aborsi dikuburkan sendiri di belakang rumahnya di kawasan Tamalate, Kota Makassar.”Modusnya sangat rapi, apalagi sudah beraksi selama 10 tahun. Dia ini memang tenaga medis di salah satu Puskesmas di Kota Makassar,” terangnya. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel. Setalah diselidiki, ternyata SH baru saja melakukan aborsi terhadap sepasang kekasih berinisial ZR dan seorang mahasiswi berinisial FK.”ZR dan FK awalnya menghubungi RC untuk mencarikan seseorang yang bisa membantu aborsi. RC kemudian mengenalkan mereka kepada SH,” jelas Benny.Keempatnya lalu sepakat bertemu di sebuah hotel di bilangan Jalan Hertasning. Di lokasi itulah SH melakukan tindakan aborsi terhadap FK.”Hasil interogasi menunjukkan bahwa aborsi berhasil dilakukan, dan janin kemudian dibawa oleh SH untuk dikubur di belakang rumahnya,” lanjut Benny.Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain tujuh unit handphone, dua alat tes kehamilan, tiga obat penggugur kandungan, satu sarung, dan pakaian yang digunakan saat proses aborsi.”Kasus ini telah kami limpahkan ke Penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Benny.
ASN Puskesmas di Makassar Buka Jasa Aborsi Sejak 2015, ‘Pasien’ Didominasi Mahasiswi

Tag:Breaking News