Home / REGIONAL / Arak Tradisional Khas Buleleng Tembus Pasar China, Koster: Berawal Riset dari Pengusaha China dan Ternyata Cocok

Arak Tradisional Khas Buleleng Tembus Pasar China, Koster: Berawal Riset dari Pengusaha China dan Ternyata Cocok

DENPASAR, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan produk minuman alkohol tradisional atau arak dari Kabupaten Buleleng, Bali, menembus pasar ekspor ke China.

“Juni ini kami akan mengekspor arak ke China,” kata Koster di sela pembukaan pameran dan pertemuan bisnis UMKM Bali Jagadhita 2025 di Denpasar, Bali, Senin (2/6/2025).

Ia menyebutkan ekspor perdana arak produksi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Bali Utara itu mencapai sekitar dua kontainer yang berisi sekitar 20 ribu hingga 30 ribu botol beragam ukuran.

Namun, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali itu tidak menyebutkan detail nilai ekspor produk minuman tersebut termasuk waktu pengiriman ke China tersebut.

Koster mengungkapkan dipilihnya arak Buleleng untuk memenuhi kebutuhan di negeri tirai bambu itu karena memiliki cita rasa yang baik.

“Arak Buleleng dipilih karena taste-nya bagus,” ucapnya.

Baca juga: Koster Sebut Arak Bali Tembus Pasar Ekspor China, Pengiriman Pertama Capai 30.000 Botol

Saat memberikan sambutan pada pembukaan ajang tahunan itu, gubernur asal Kabupaten Buleleng itu menyebutkan awal mula produk minuman beralkohol itu diminati pengusaha China.

Ia mengungkapkan pemerintah dan pelaku usaha China melakukan riset tentang minuman beralkohol di sejumlah negara.

Kemudian mereka pun singgah di Bali dan mendatangi produksi arak di Kabupaten Buleleng.

Setelah melanglang buana, lanjut dia, arak asal Buleleng, Bali, ternyata yang dipilih pengusaha negeri dengan ikon satwa panda itu.

“Yang dipilih arak Bali. Ini berkat Pergub Nomor 1 tahun 2020. Dulu diuber-uber, sekarang jadi produk keren karena bisa diekspor,” katanya.

Baca juga: Pariwisata Bali Sedang Krisis, Koster: Masalah Macet, Sampah, Vila Ilegal dan Turis Berulah

Pihaknya telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau destilasi khas Bali.

Ada pun peraturan itu memiliki tujuan salah satunya untuk memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama (masyarakat) Bali.

Pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali itu meliputi arak Bali, tuak, brem, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan.

Dalam regulasi itu juga mengatur soal kemitraan usaha, promosi dan jenama, pembinaan hingga pengawasan.

Baca juga: Gubernur Koster: 400 Biro Perjalanan dan Sewa Mobil Dikuasai Warga Asing tapi Tak Berkantor di Bali

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *