Aplikator pengemudi ojek online alias ojol mengungkapkan pergantian status mitra pengemudi menjadi pegawai atau karyawan berpotensi menggerus jumlah pengemudi. Business Development Representative inDrive Ryan Rwanda mengatakan perubahan itu dapat mengurangi mitra pengemudinya maksimum 13%.Pengurangan tersebut terjadi karena terjadi peningkatan biaya operasional. Perusahaan harus menyediakan jaminan sosial terhadap tenaga kerja dengan sttus pegawai. Selain itu, status pegawai bakal membuat mitra pengemudi memiliki jam kerja sesuai aturan, yakni 40 jam per minggu. Status perubahan pengemudi ojol menjadi pegawai diproyeksi dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi menjadi minus 7% per bulan dari posisi saat ini. “Karena itu, perubahan status hubungan kerja pengemudi ojol dan perusahaan aplikator menurut saya akan sedikit berisiko,” kata Ryan saat bertemu dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi di Jakarta, Senin (19/5). Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy mendata 50% dari mitra pengemudi Grab adalah kelompok yang tidak memiliki pekerjaan. Kelompok ini merupakan korban pemutusan hubungan kerja saat pandemi Covid-19 atau sedang menunggu pekerjaan lain.Dengan menentapkan status pegawai ke para mitranya maka dapat meningkatkan hambatan masuk seseorang sebagai pengemudi ojol. Sebab, seorang pegawai harus melalui seleksi penerimaan kerja, seperti wawancara dan persyaratan khusus.”Alhasil, mereka yang mendapatkan manfaat menjadi pengemudi ojol akan tidak mendapatkan manfaat dari penetapan status pegawai,” kata Tirza.Selain itu, penetapan waktu kerja tetap akan memberikan dampak negatif ke pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang memakai jasa aplikator dalam berjualan. Tirza mencatat 90% pedagang dalam layanan Grab Food memiliki skala UMKM.Menanggapi hal itu, Menhub Duddy berjanji akan mengutamakan keseimbangan ekosistem terkait hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator. Ia bakal berdiskusi lebih lanjut terkait pengaturan hubungan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator dengan Kementerian Ketenagakerjaan.”Barangkali Kemenaker punya sudut pandang berbeda untuk melihat hal yang dimaksud. Namun hari ini sudah bisa didengar sudut pandang masing-masing aplikator terkait status ketenagakerjaan pengemudi ojol,” kata Didu.Government Relations Specialist Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assagaf mengatakan peningkatan status mitra menjadi pegawai harus didiskusikan lebih lanjut. Pada saat yang sama, Rafi memberikan sinyal dukungan terhadap rencana pemerintah untuk menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha kecil.Kementerian UMKM sedang mempersiapkan draf Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Aturan yang rencananya resmi diamandemen pada tahun depan tersebut diwacanakan memasukkan pengemudi ojol dalam definisi usaha kecil.Rafi berpendapat sebaiknya status pelaku usaha kecil sesuai dengan karakter pengemudi ojol ,yakni mandiri. Sebab, pendapatan pengemudi ojol saat ini akan sesuai dengan keaktifan setiap pengemudi. “Status mitra perlu diperkuat secara regulasi. Di sisi lain, kami perlu mencari kesesuaian dalam mendefinisikan status mitra,” kata Rafi.Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mencatat pengemudi ojol akan mendapatkan lima insentif jika berstatus pengusaha mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak. Pmbatasan subsidi BBM yang diwacanakan pada akhir tahun lalu tidak secara eksplisit memasukkan pengemudi ojol sebagai penerima manfaat. Dengan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro membuat subsidi BBM otomatis dinikmati para ojek online.Kedua, subsidi LPG alias elpiji. Maman menjelaskan revisi UU UMKM akan membuat seluruh anggota keluarga pengemudi ojol berhak mendapatkan LPG 3 kilogram. Sebab, saat ini gas melon hanya boleh dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM. Ketiga, akses Kredit Usaha Rakyat. Pengemudi ojol bisa mendapatkan kredit hingga Rp 100 juta dengan bunga tetap 6% dengan status sebagai UMKM. Selain itu, Maman menyampaikan amandemen UU UMKM akan membuat pengemudi ojol menikmati insentif pajak khusus UMKM, yakni 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar.Terakhir, pengemudi ojol akan berhak mendapatkan pelatihan sumber daya manusia oleh Kementerian UMKM. “Artinya, beberapa fasilitas yang selama ini kami berikan ke pelaku UMKM juga akan kami berikan ke teman-teman pengemudi ojol dengan revisi UU UMKM,” ujarnya.
Aplikator: Perubahan Status Ojol Jadi Karyawan Berpotensi Gerus Jumlah Pengemudi

Tag:Breaking News