Home / TREN / Apakah Cek Kesehatan Mata di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan?

Apakah Cek Kesehatan Mata di Dokter Spesialis Ditanggung BPJS Kesehatan?

Mata merupakan salah satu organ vital manusia sebagai indera penglihatan yang memungkinkan untuk melihat dan merasakan dunia sekitar.

Dengan penglihatan yang optimal, aktivitas sehari-hari dapat dijalani dengan lebih nyaman dan aman.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang menunda pemeriksaan mata karena khawatir akan biaya yang harus dikeluarkan, terutama bila harus berobat ke dokter spesialis.

Lantas, apakah cek kesehatan mata ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca juga: Biaya Pengobatan Demam Berdarah Ditanggung BPJS Kesehatan, Berikut Ketentuannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, cek kesehatan mata di dokter spesialis mata ditanggung BPJS.

Akan tetapi, masyarakat harus terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) aktif dan mengikuti prosedur rujukan sesuai ketentuan.

“Penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis, prosedur, dan ketentuan yang berlaku,” kata Rizzky kepada , Selasa (20/5/2025).

Pertama, peserta JKN perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar seperti klinik atau puskesmas terlebih dahulu.

Baca juga: Apakah Cek Kesehatan Mental Ditanggung BPJS Kesehatan?

Nantinya, peserta akan mendapatkan konsultasi dan pengobatan mata. Pada tahap ini, dokter juga memutuskan apakah memerlukan rujukan atau tidak.

Jika membutuhkan konsultasi atau tindakan medis lebih lanjut, akan dirujuk ke dokter spesialis mata di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tindak Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit terdekat.

Rizzky menekankan, BPJS Kesehatan juga menanggung alat bantu kesehatan seperti kacamata.

“Jika sesuai indikasi medis perlu mendapatkan kacamata, peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis,” tuturnya.

Baca juga: Apakah Cuci Darah karena Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Ketentuannya

Dokter yang memeriksa nantinya akan memberikan resep kacamata untuk selanjutnya diberikan ke optik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurutnya, contoh penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk glaukoma, konjungtivitis, retinopati diabetik, retinopati hipertensi, keratitis, blefaritis, dan katarak.

Namun, Rizzky menegaskan bahwa penyakit mata yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas pada nama-nama yang telah disebutkan.

Jika peserta JKN menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, bisa menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan 165.

Baca juga: Apakah Cabut Gigi Bungsu dan Impaksi Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *