Home / OTOMOTIF / Apakah Bisa Pemilik BPKB Biasa Ganti ke Model Elektronik?

Apakah Bisa Pemilik BPKB Biasa Ganti ke Model Elektronik?

KLATEN, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik per Maret 2025. Penerbitan BPKB elektronik ini melibatkan seluruh Polda Jajaran.

Dengan demikian, proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor roda empat baru, dapat diproses dengan BPKB elektronik.

Lantas, bagaimana dengan pemilik BPKB biasa, apakah bisa melakukan upgrade ke model elektronik?

Baca juga: Wajib Cek Keaslian BPKB dan STNK Sebelum Balik Nama

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan pemilik BPKB Konvensional (biasa) tidak dapat melaksanakan update ke BPKB elektronik.

“BPKB elektronik saat ini sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih,” ucap Prianggo kepada , Senin (2/6/2025).

Lebang mengatakan, pelaksanaan layanan BPKB elektronik ini berlaku untuk seluruh Indonesia, khususnya di tingkat Ditlantas.

Baca juga: BPKB Elektronik Sudah Berlaku untuk Kendaraan Baru

“Bila nanti terdapat perkembangan mengenai BPKB elektronik pasti akan kami sosialisasikan,” ucap Prianggo.

BPKB elektronik sendiri memiliki sejumlah perbedaan dengan BPKB biasa, salah satunya dengan disematkannya Chip Radio Frequency Identification (RFID) yang mampu menyimpan data dan berkomunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio.

Selain itu, BPKB elektronik fisiknya tampak lebih ringkas, menyerupai buku paspor. 

Baca juga: BPKB Elektronik Sementara Hanya untuk Mobil, Motor Menyusul

Dengan adanya BPKB elektronik, lantas tidak membuat pemilik BPKB konvensional harus beralih ke model elektronik, karena keduanya sama-sama masih berlaku secara sah 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *