Home / MONEY / Apa Kabar Perjanjian Perdagangan Bebas RI – Hong Kong? Ini Kata Mendag

Apa Kabar Perjanjian Perdagangan Bebas RI – Hong Kong? Ini Kata Mendag

JAKARTA, Indonesia sedang membidik perluasan pasar ke Hong Kong lewat perjanjian perdagangan bebas atau The 1st Protocol to Amend The ASEAN-Hong Kong Free Trade Agremeent (AHKFTA).

Hal itu diungkapkan Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).

Budi mengatakan, perundingan AHKFTA sudah dimulai sejak 10 Juli 2014 yang diikuti 10 negara ASEAN dan Hong Kong. Perjanjian telah ditandatangani seluruh pihak pada 19 September 2024. Namun, proses ratifikasi masih berjalan.

Baca juga: Prabowo Minta Aturan Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Eurasia Segera Dituntaskan

Budi mengatakan, protokol pertama dapat diimplementasikan dalam waktu 60 hari setelah semua pihak menyelesaikan ratifikasi dan memberi tahu secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal ASEAN.

“Sehingga diharapkan (perjanjian) dapat diimplementasikan tahun ini,” kata Budi.

Adapun persetujuan AHKFTA mencakup perdagangan barang, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, dan fasilitas perdagangan jasa serta kerja sama ekonomi dan teknis.

Baca juga: Perundingan Perdagangan Bebas Indonesia dan Negara Arab Teluk Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Mendag mengatakan, perjanjian itu bisa memperluas ekspor Indonesia ke Hong Kong.

Budi memperkirakan, peningkatan total ekspor Indonesia ke Hong Kong sebesar 3,9 miliar dollar AS atau sekitar Rp 64 triliun pada 2045.

“Terutama untuk produk logam, manufaktur, perikanan, pakaian jadi, produk kimia, dan tekstil,” kata Budi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *