Polemik mengenai status kehalalan produk kuliner legendaris Ayam Goreng Widuran Solo terus menyita perhatian publik, terutama dari kalangan konsumen Muslim.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil langkah tegas dengan meminta restoran tersebut menghentikan sementara operasionalnya guna menjalani proses asesmen ulang secara menyeluruh.
Langkah ini diambil setelah Respati melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (26/5/2025), menyusul ramainya perbincangan di media sosial dan masyarakat soal ketidakjelasan label halal atau nonhalal dari produk yang dijual.
“Kalau memang halal, silakan ajukan halal. Kalau tidak, ya ajukan tidak halal. Yang penting jelas,” ujar Respati.
Baca juga: Wali Kota Solo Sidak, Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara
Menurut Respati, konsumen, khususnya umat Islam, memiliki hak penuh atas informasi yang transparan mengenai makanan yang mereka konsumsi.
Karena itu, Pemkot Solo menggandeng BPOM, Kementerian Agama (Kemenag), dan OPD terkait untuk melakukan asesmen dan verifikasi atas status kehalalan produk dari Ayam Goreng Widuran.
Sebelumnya, restoran yang telah berdiri sejak tahun 1973 ini menjadi sorotan setelah belakangan mencantumkan label nonhalal pada menunya.
Label tersebut baru muncul setelah muncul gelombang protes dari konsumen, yang kecewa karena merasa tidak diberi informasi secara jelas sejak awal.
“Lebih baik ditutup dulu untuk asesmen ulang agar tidak ada lagi keraguan. Ini sudah 50 tahun berdiri, saya cukup kecewa karena keterangannya baru disampaikan setelah viral,” kata Respati.
Ia menegaskan, perlindungan konsumen adalah prinsip utama dalam industri makanan dan minuman.
“Ini bukan hanya soal label, tapi soal transparansi dan tanggung jawab. Konsumen berhak tahu dan dilindungi haknya,” tegasnya.
Respati juga menyampaikan bahwa langkah ini tidak semata-mata untuk menyelesaikan polemik, tetapi juga bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap pelaku usaha kuliner di Kota Solo.