Jakarta Anggota Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Zigo Rolanda, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas pemerintah yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Raja Ampat.Keempat perusahaan tambang tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.Menurut Zigo, pencabutan IUP itu adalah langkah yang tepat karena perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.Ia pun mengapresiasi keputusan pemerintah untuk menghentikan sementara operasi penambangan PT GAG di kawasan yang terkenal dengan keanekaragaman hayati lautnya itu.”Langkah cepat pemerintah ini menunjukkan komitmen nyata untuk berpihak kepada rakyat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, tanpa mengabaikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat Raja Ampat,” ujar Zigo dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).Legislator asal Sumatera Barat I ini menyayangkan munculnya narasi negatif yang sengaja diembuskan untuk menyudutkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di tengah upaya pemerintah menyelesaikan masalah tambang di Raja Ampat.”Sangat disayangkan di tengah keseriusan Pak Bahlil mencari penyelesaian masalah ini, muncul narasi-narasi negatif yang justru menyesatkan publik. Padahal, langkah tegas yang beliau ambil sangat layak diapresiasi. Pak Bahlil Lahadalia turun langsung ke lapangan, mengumpulkan fakta dan mendengar langsung aspirasi masyarakat, sehingga kebijakan yang diambil berbasis data dan objektif,” ujar Zigo.Cari Solusi Selamatkan Raja AmpatTak hanya itu, Zigo menilai apa yang dilakukan Bahlil sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan kedaulatan ekonomi dan energi nasional. Ia menegaskan hilirisasi sektor pertambangan harus tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup.”Sudah bukan waktunya lagi saling menyalahkan. Yang paling penting saat ini adalah mencari solusi terbaik untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan menjaga kesinambungan ekonomi masyarakat Raja Ampat,” pungkasnya.Zigo menambahkan bahwa langkah awal yang sudah dilakukan pemerintah patut didukung dan diawasi bersama. Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk membangun tata kelola wilayah yang menguntungkan masyarakat dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.Baca juga DPR Akan Panggil Menteri Hanif Faisol sampai Bahlil Bahas Polemik Tambang Raja AmpatAnggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.”Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).Politikus PDIP ini mengingatkan, Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah. Sehingga, aktivitas pertambangan sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.”Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang, tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan, tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.Mengapa Izin Bisa Terbit?Oleh karenanya, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.”Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan undang-undang,” ujar Mufti.”Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua,” imbuhnya.Mufti mengatakan Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata kelas dunia, bukan zona industri ekstraktif. Sehingga, menurutnya, tidak masuk akal jika muncul izin-izin pertambangan di kawasan Raja Ampat.”Sudah cukup hutan habis, laut rusak, masyarakat adat digusur. Kita tidak boleh menggadaikan alam yang akan menjadi modal kehidupan masa depan,” sebut Mufti.Baca juga Pertambangan Bikin Rusak Alam, Greenpeace Desak Pemerintah Cabut Semua Izin Tambang Nikel di Raja AmpatDirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.Fokusnya terhadap empat perusahaan yang sudah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.”Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan, saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).Nunung belum bicara gamblang. Menurut dia, saat ini proses masih pada tahap awal. “(Berdasarkan) temuan. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita enggak boleh menyelidiki,” ucap dia.”Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu,” sambung dia.
Anggota Komisi V DPR: Langkah Pemerintah Cabut Izin Tambang di Raja Ampat Patut Didukung

Tag:Breaking News