Home / NEWS / Ancam Pedagang Kopi Pakai Pisau, Pria di Kramat Jati Ditangkap Polisi

Ancam Pedagang Kopi Pakai Pisau, Pria di Kramat Jati Ditangkap Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RH (26) yang mengancam seorang pedagang kopi perempuan di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tim Buser akhirnya menangkap pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (18/5/2025) malam,” kata Kapolsek Kramat Jati Komisaris Rusit Malaka, dilansir dari Antara, Senin (19/5/2025).

Rusit menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pencarian intensif. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Haji Abdul Gani Nomor 14 A, RT 008/RW 002, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Baca juga: 3 Lokasi Disiapkan untuk Tampung PKL Pasar Induk Kramat Jati yang Ditertibkan

“Pelaku langsung kami tangkap dan dibawa ke Mapolsek Kramat Jati untuk penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami telah menyita barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, dan melengkapi administrasi penyidikan,” ujar Rusit.

RH telah masuk dalam daftar target operasi (TO) Berantas Jaya 2025 karena dianggap meresahkan dan mengancam keselamatan warga.

Korban pengancaman, NR (23), merupakan warga asal Kabupaten Serang, Banten, yang sehari-hari berdagang kopi di Pasar Induk Kramat Jati.

Polisi menerima laporan kasus ini sejak awal Januari 2025. Namun, pelaku sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Pengancaman bermula saat korban sedang memasak di warungnya. Pelaku tiba-tiba datang tanpa alasan yang jelas.

Saat itu RH langsung marah-marah dan menuduh korban memiliki masalah dengan kekasihnya.

Baca juga: Bekas Posko Ormas di Pasar Induk Kramat Jati Bakal Jadi Taman, Ada Playground

“Pelaku sempat membentak dan menggebrak meja sambil berteriak, ‘lo nyariin gue?’ Terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik leher korban,” kata Rusit.

Beberapa saksi yang berada di lokasi sempat melerai, tetapi pelaku mengambil sebilah pisau dapur dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam akan membunuhnya.

Setelah kembali dilerai, RH akhirnya melempar pisau ke atas meja dan meninggalkan lokasi kejadian.

“Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kramat Jati dengan membawa barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik hitam,” kata Rusit.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara. Ia dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan.

Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *