Home / NEWS / Alibi Denden Imadudin Tampung Uang Beking Judol di Rekening Sopir: Bantu Teman “Nyalon” Wabup

Alibi Denden Imadudin Tampung Uang Beking Judol di Rekening Sopir: Bantu Teman “Nyalon” Wabup

JAKARTA, Mantan sopir pribadi terdakwa Denden Imadudin Soleh, Irfan Nurdiana, menceritakan tentang eks pegawai Kementerian Kominfo itu melobinya untuk membuka rekening.

Namun, rekening itu ternyata digunakan sebagai tempat penampungan uang haram dari aktivitas perlindungan situs judi judi online (judol).

Hal ini Irfan kisahkan saat dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pegawai Kementerian Kominfo membekingi situs judol.

Baca juga: Denden Pegawai Komdigi Beking Judol Mendadak Tajir, Temannya sampai Dibiayai Umrah

Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Irfan dan Denden adalah teman satu angkatan saat duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumedang. Keduanya bahkan sempat berada dalam satu kelas saat kelas 3 SMA.

Irfan menceritakan bahwa pada suatu kesempatan, ia dan Denden bertemu dalam sebuah acara alumni sekolah di wilayah Jatinangor, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada Desember 2023.

Ketika itu, dia juga telah mengetahui bahwa Denden bekerja sebagai pegawai Kementerian Kominfo.

“(Denden) mengumumkan (bilang) bahwa, ‘teman kita, rekan kita, alumni, akan maju sebagai Calon Wakil Bupati Sumedang (di Pilkada 2024),” ungkap Irfan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Saat itu, Denden meminta Irfan untuk membantu teman mereka. Segala pengeluarannya akan diganti oleh Denden melalui transfer.

“Jadi biaya operasional yang saya pakai ditransfer ke rekening saya,” ujar Irfan.

Baca juga: Denden Imadudin Naikkan Tarif Beking Situs Judol Komdigi Jadi Rp 4 Juta

Karena itu, ia membuka rekening atas nama dirinya sendiri pada 11 Desember 2023. Setelah itu, Irfan mengaku tidak pernah lagi mengeceknya.

“Kalau dari bulan Desember, saya yang pegang semua, Pak. Kalau di pertengahan Januari, sudah diambil ATM saya sama Pak Deden,” kata Irfan.

Irfan tidak menjelaskan secara spesifik alasan Denden meminta mobile banking berikut sim card dan ATM.

Sementara, per 1 Februari 2024, Irfan resmi bekerja sebagai sopir pribadi Denden dengan gaji senilai Rp 5,3 juta per bulan.

Tanpa sepengetahuan Irfan, rekening tersebut mulai menerima aliran dana haram dari aktivitas judi online dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Saat Irfan sedang libur sebagai sopir pribadi Denden, dia pun pulang ke kampung halaman. Ketika itu, selepas menghadiri suatu acara, ia dihampiri oleh petugas kepolisian.

Baca juga: Istri Denden Imadudin Mundur Jadi Saksi Sidang Kasus Judol Komdigi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *